Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK meminta agar mahasiswa tak asal-asalan saat mengajukan JR.
"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan. Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).
Fajar mengingatkan, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut bisa berujung pada pidana. Pesan itu bukan hanya ditujukan bagi mahasiswa tapi juga bagi siapapun yang akan ajukan uji materi.
"Bukan hanya kepada mahasiswa (pemohon kemarin), tapi juga kepada seluruh pihak yang akan berperkara ke MK. Tindakan tidak jujur, apalagi pemalsuan, jelas merupakan pelanggaran. Dan MK tak segan-segan melaporkan kepada yang berwenang jika itu dilakukan. Ini pelajaran bagi semua," katanya.
Soal tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut belum membawa hal itu ke ranah pidana. "Sejauh ini belum ada lagkah lanjutan. Terlebih permohonan sudah dicabut oleh pemohon," katanya.
Mahasiswa Ketahuan Palsukan Tanda Tangan Gugatan
Diketahui MK membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU IKN. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Ternyata kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi sebelumnya, yaitu di perkara 80/PUU-XVIII/2020. Saat itu sebagian pemohon adalah seorang mahasiswa bernama Benidiktus Papa. Selain Benekdiktus, ikut pula memohon Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Komentar Unila simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan
(aik/imk)