Ragam Urusan Tanda Tangan Gugatan Mahasiswa Ketahuan Hakim MK

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Jul 2022 23:28 WIB
Gedung MK (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstusi (MK) membongkar kasus mahasiswa memalsukan tanda tangan gugatan. Hal ini ternyata bukan kasus pertama yang dibongkar MK.

MK telah membongkar dua kasus terkait pemalsuan tanda tangan dalam gugatan yang dilakukan Mahasiswa. Kasus terbaru yaitu tanda tangan palsu yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dalam gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN).

Sedangkan kasus pemalsuan tanda tangan ini dibongkar dalam gugatan yang diajukan mahasiswa terkait judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus Gugatan UU IKN

Awalnya kasus pemalsuan tanda tangan dalam gugatan UU IKN itu dibongkar oleh Hakim konstitusi Arief Hidayat. Berdasarkan catatan risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Minggu (17/7/2022), keenam mahasiswa Unila itu adalah:

Hurriyah Ainaa Mardiyah
Nanda Trisua Hardianto
Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi
Dea Karisna
Rafi Muhammad
Ackas Depry Aryando

"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat.

Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami," kata Pemohon.

Atas kejadian itu, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Menurut dia, mereka tak berniat memalsukan tanda tangan.

"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto.

Simak halaman selanjutnya

Simak Video: Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan







(dwia/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork