Bejat Ulah Sekuriti Apartemen di Jakbar Paksa Cium Karyawati

Bejat Ulah Sekuriti Apartemen di Jakbar Paksa Cium Karyawati

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Jul 2022 06:42 WIB
Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisi
Foto: Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisi (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Sekuriti apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial K (48) melakukan aksi bejat dengan mencium paksa seorang karyawati jasa ekspedisi. Pelaku berdalih jatuh hati dengan korban.

Aksi pelaku ini rupanya terekam kamera CCTV ruang kerja korban. Video ini kemudian viral di media sosial.

Kala itu korban tengah duduk di sebuah kursi. Terlihat pria yang mengenakan pakaian satpam berada di belakang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu tampak memegang pundak karyawati dan korban berusaha menepisnya. Tak lama pelaku mencium paksa korban.

Korban pun kaget dan menepis pelaku kembali. Korban kemudian menunjuk ke arah kamera CCTV. Pria itu juga sempat melihat kamera CCTV.

ADVERTISEMENT

Keduanya tampak bercakap-cakap, namun tak jelas apa yang diucapkan. Selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku sendirian di lokasi. Peristiwa itu diduga terjadi pada 29 Juni 2022.

"Iya (korban) dipaksa cium," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan.

Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisiFoto: Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisi (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)


Korban Melapor

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Korban juga telah menerima pendampingan psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Simak Video 'Terekam CCTV, Satpam Lecehkan Karyawati di Apartemen Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]




Trauma

Korban syok dengan aksi pelecehan ini. Korban merasa ketakutan.

"Takut dan trauma," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono ketika dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Joko memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Ia mengungkap tempat kerja pelaku bersebelahan dengan tempat kerja korban.

"(Korban dan pelaku) kenal," imbuh Joko.


Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak mengusut kasus ini. Pelaku pun berhasil dibekuk dikediamannya. KH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisiFoto: Sekuriti apartemen ditangkap usai cium paksa karyawati ekspedisi (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

"Iya pelaku ditangkap di kediamannya di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Joko.

Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022), pelaku berinisial KH (48) terlihat digiring polisi untuk masuk ke ruang konferensi pers. KH hanya tertunduk saat digiring polisi.

KH terlihat mengenai baju tahanan berwarna oranye. Tangan KH juga terlihat diborgol.


Dalih Pelaku

Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena menyukai korban. Meski sudah beristri, pelaku memendam perasaan sudah begitu lama kepada korban.

"Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti sudah cukup senior, selama 7 tahun di apartemen tersebut, kemudian memiliki merasa perasaan suka atau senang dengan korban," ujar Joko.

Joko mengatakan pelaku kerap mencari kesempatan untuk bisa berduaan dengan korban. Namun, ketika kesempatan itu datang, ia justru melecehkan korban.

"Pelaku ini berusaha mencari-cari waktu kesempatan agar bisa berdua bersama korban, bisa berbincang-bincang, ngobrol. Kemudian pada hari itu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," jelas Joko.


Korban Tak Nyaman Didekati Pelaku

Pelaku rupanya sering mendekati korban. Namun, hal itu justru membuat korban tak nyaman.

"Ya (korban takut) karena mungkin pelaku lebih tua, lebih senior, kemudian sudah cukup lama juga bekerja di situ. Jadi orang lama. Sedangkan korban ini karyawan baru di situ, baru 3 bulan dia bekerja di situ. Kantornya bersebelahan," tegas Joko.

"Memang pelaku agak keras menekan pundak si korban, sehingga mungkin korban takutnya spontan dilakukan," jelasnya.


Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan asusila.

"Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," ujar Joko.

Joko mengatakan pihaknya langsung menahan pelaku. "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka dan ini adalah undang-undang yang baru-baru disahkan dan langsung kita terapkan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads