"Ya (korban takut) karena mungkin pelaku lebih tua, lebih senior, kemudian sudah cukup lama juga bekerja di situ. Jadi orang lama. Sedangkan korban ini karyawan baru di situ, baru 3 bulan dia bekerja di situ. Kantornya bersebelahan," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Joko mengatakan pelaku kerap mendekati korban karena memiliki perasaan suka pada korban sejak lama. Hingga akhirnya pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang membuatnya semakin trauma.
"Memang pelaku agak keras menekan pundak si korban, sehingga mungkin korban takutnya spontan dilakukan," jelasnya.
Saat mendapatkan kesempatan berduaan dengan korban, pelaku tak dapat mengontrol diri. Hingga terjadilah pelecehan seksual.
"Nafsu, jadi dia mungkin bernafsu pada korban karena memang sudah suka dari lama dan pada saat itu ada peluang untuk melakukan," imbuh Joko.
Pelaku ditangkap
KH sudah ditangkap polisi. KH telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, pelaku ditangkap di kediamannya di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Joko.
KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Viral
Video rekaman CCTV aksi cium paksa itu viral di media sosial. Dilihat detikcom, Jumat (15/7), pelaku mengenakan seragam satpam tampak memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, terdapat seorang wanita yang sedang duduk.
Pelaku menghampiri wanita tersebut. Terlihat ia berbicara dengan wanita itu.
Kemudian, pelaku tampak memegang pundak dan kepala wanita itu. Tak lama kemudian, ia mencium wanita tersebut.
Wanita itu lalu sempat menunjuk kamera CCTV di sudut ruangan. Setelah itu, ia meninggalkan pelaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2022.
"Iya (korban) dipaksa cium," lanjut Kasubbag Humas Polres Jakbar AKP Taufik.
Simak video 'Terekam CCTV, Satpam Lecehkan Karyawati di Apartemen Jakbar':
(isa/mei)