Desak Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini 3 Alasan IPW

Desak Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini 3 Alasan IPW

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 16 Jul 2022 06:31 WIB
Sugeng Teguh Santoso
Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tewas usai baku tembak dengan Bharada E. IPW mengungkap 3 alasan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

"Permintaan IPW sejak awal adalah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Alasan pertama adalah terkait konflik kepentingan. IPW menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dapat menghindari konflik kepentingan saat pengusutan kasus Brigadir J yang tewas tertembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak terjadi konflik interest dalam penanganan kasus," ujarnya.

Alasan kedua adalah agar tidak menjadi beban institusi Polri ketika harus memeriksa dan menindak oknum anggota lain yang diduga melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

"Kalau Sambo tidak dinonaktifkan maka mereka akan minta perlakuan sama," ucapnya.

Alasan ketiga atau yang terakhir adalah karena jabatan Irjen Sambo itu sendiri sebagai perwira tinggi yang seharusnya menjaga dan mengawasi anak buah, justru rumah dinasnya menjadi lokasi utama insiden penembakan.

"Setidaknya ada aturan disiplin Polri yang berpotensi dilanggar Sambo yaitu sebagai pimpinan bahkan PJU Polri, Sambo pada kasus ini menunjukkan tidak mampu membina dan mengawasi bawahannya sehingga timbul kasus yang menggemparkan ini," imbuhnya.

Mahfud Md Singgung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sudah angkat bicara terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Dia juga mempersilakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan masukan soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud mengaku diminta banyak pihak menyampaikan ke Kapolri tentang perlunya menonaktifkan Ferdy Sambo. Dia mengaku sudah menyampaikannya.

"Banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo," ucap Mahfud dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Kamis (14/7).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Jejak Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam':

[Gambas:Video 20detik]



"Nah saya katakan, 'Pak Kapolri itu sudah mendengar usul-usul itu dan pesan, kan... sudah pasti sampaikan ke Kapolri', sehingga saya mempersilakan untuk dipertimbangkan (penonaktifan Irjen Ferdy Sambo) setiap langkah yang diperlukan untuk meluruskan proses supaya diambil oleh Kapolri," lanjutnya.

Mahfud mengatakan penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri tergantung dari temuan awal tim investigasi bentukan Kapolri Listyo sigit Prabowo.

"Itu tergantung temuan pendahuluan dari Tim," kata Mahfud kepada detikcom, Rabu (13/7).

"Kapolri pasti menunggu itu untuk menonaktifkan atau tidak menonaktifkan Ferdy Sambo," lanjutnya.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bekerja untuk mengusut insiden baku tembak tersebut. Tim khusus ini dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik.

Jenderal Sigit mengatakan proses pengusutan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Dia juga memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus tetap menjunjung HAM dan undang-undang.

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads