Dor! Sergap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Dibalas Tembakan

Dor! Sergap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Dibalas Tembakan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 17:55 WIB
Polisi menangkap pengedar narkoba bersenpi di Bekasi
Polisi menangkap pengedar narkoba bersenpi di Bekasi. (Wildan/detikcom)
Bekasi - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Jakasampurna, Kota Bekasi. Salah satu pelaku sempat melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas kepolisian saat hendak dilakukan tembakan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Pasar Krangan, Jati Sampurna, Bekasi. Tim meluncur ke sana dan benar saja, seorang pelaku atas nama ZK sedang melakukan transaksi.

"Dari hasil tersebut, betul dan bisa mengamankan satu orang tersangka inisial ZK (41) yang memiliki atau menyimpan sabu seberat 0,43 gram," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Tersangka Menembak Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ZK, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari tersangka lain berinisial AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan AA di kosnya yang berlokasi di Jakasampurna.

"Satres narkoba mengembangkan, berasal dari mana dan bisa mengamankan kembali tersangka dari pengembangan ZK tadi. Mengamankan tersangka atas nama AA (29) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 2,12 gram," ujarnya

Hengki menyebut, saat akan diamankan, AA sempat melepaskan tembakan ke arah tembok. Tujuannya menakut-nakuti para petugas yang ada di lokasi.

"Ketika mau dilakukan penyergapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. (tembakan) ke tembok dan tidak mengenai petugas. Dia untuk menakuti petugas dengan cara menembak ke tembok," jelasnya.

Beruntung polisi tidak kena tembakan. Tersangka AA pun langsung dibekuk petugas.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2.12 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 buah peluru, 3 buah selongsong bekas pakai, hingga 2 buah peluru yang dilepaskan ketika melakukan perlawanan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka AA juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lihat juga video 'Kabur ke Sungai, Kurir Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads