Golkar DKI: Pansus Perubahan Nama Jalan Politis, Buang-buang Tenaga

Golkar DKI: Pansus Perubahan Nama Jalan Politis, Buang-buang Tenaga

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 17:06 WIB
Basri Baco
Basri Baco (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Golkar DKI Jakarta memandang pembentukan panitia khusus (pansus) imbas perubahan nama jalan menjadi nama tokoh-tokoh Betawi tidak perlu dilakukan. Golkar menilai pembentukan pansus terlalu politis.

"Nggak perlulah. Yang penting sih komitmen pemda membantu menyelesaikan semua dampak yang ditimbulkan dari proses perubahan jalan itu. Itu saja kan masalahnya menurut saya. Terlalu politislah kalau urusan begitu saja pakai pansus segala. Banyak yang lebih penting," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Anggota Komisi E itu memandang masih banyak penyelesaian permasalahan di Jakarta yang perlu diprioritaskan. Salah satunya terkait pembahasan Perda Zonasi yang belum tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Perda Zonasi yang sudah 8 tahun nggak keluar-keluar. Atau kenapa nggak diakomodasi sama Ketua Dewan. Kenapa ditunda-tunda terus? Itu yang lebih penting. Itu menyangkut banyak masyarakat Jakarta, jutaan orang terdampak dari zonasi itu," ujarnya.

Selain itu, Basri menilai Pemprov DKI telah mengakomodasi perubahan dokumen administrasi kependudukan kepada warga yang terdampak, sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan lagi.

ADVERTISEMENT

"Buang-buang tenaga saja pansus. Banyak hal yang lebih penting dipansuskan. Salah satunya Perda Zonasi itu," ucapnya.

"Kecuali Pemda nggak layani. Kecuali Pemda menghambat dan tidak dicarikan solusi, baru bikin pansus," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, polemik perubahan nama jalan di Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi belum berhenti. DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus).

"Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya, supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan nama terhadap 22 ruas jalan di lima kota madya dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Tidak semua warga Jakarta menerima perubahan nama jalan itu.

Mujiyono juga mengaku menerima pengaduan dari masyarakat. Pasalnya, perubahan nama jalan itu membuat warga harus mengubah keterangan alamat di kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta itu mengatakan usulan pembentukan pansus itu akan direkomendasikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," jelasnya.

Dukungan pembentukan pansus juga disampaikan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia mengatakan kebijakan perubahan nama jalan itu justru merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau nggak pansus, nggak tuntas," tegas Gembong.

Simak juga video 'Alasan Anies Ganti Nama Jalan di DKI: Mengenang Tokoh Berjasa':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads