Menegangkan! Detik-detik MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan

Menegangkan! Detik-detik MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 11:46 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat
Arief Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membongkar pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Awalnya, para mahasiswa mengelak hingga akhirnya mengakuinya.

Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Untung, majelis MK jeli dengan adanya kejanggalan tanda tangan berkas. Berikut pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang membongkar pemalsuan tanda tangan itu, sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (15/7/2022):

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini? Ha? Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon. Tulisannya...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa:
Ya, itu tanda tangan asli, Yang Mulia. Namun, kami....

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Masa....

ADVERTISEMENT

Mahasiswa:
Memakai tanda tangan digital.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ha?

Mahasiswa:
Kami memakai....

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, anu lho, ya, bisa dipersoalkan, lho.

Mahasiswa:
Ya, Yang Mulia. Itu tanda tangan asli, kami menggunakan tanda tangan digital.

Simak juga 'Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ini coba kita lihat di KTP, Dea Karisna. Dea Karisna... Dea Karisna tanda tangannya beda dengan di KTP dan tanda tangan di Permohonan. Gimana ini, Dea Karisna? Mana, Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangannya Nanda Trisua juga beda. Terus lagi, kita cek satu-satu.

Ini jangan bermain-main, lho, ya. Rafi. Rafi juga beda, tapi ya, beda, tapi tetap beda. Kemudian, tanda tangannya Ackas ini beda sekali. Ha? Kemudian, tanda tangannya Hurriyah. Hurriyah tanda tangannya beda. Gimana ini? Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, lho, ini bermain-main di instansi yang resmi. Ha? Beda semua antara KTP dengan di permohonan. Jadi, tidak bisa bermain-main, lho, ya. Sebelum saya lanjutkan, saya minta klarifikasi yang betul, gimana? Kalau memang ini bukan tanda tangan asli, ya... ya, ini coba ditayangkan ini. Coba, ini beda sekali ini. Ini tanda tangan siapa?

Mahasiswa:
Dea

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Dea. Di-zoom, coba di-zoom. Tanda tangannya Dea, ini di sini ada garis anu, lurus di akhir. Kayak begini ini, beda sama sekali, ya, beda sekali. Ini beda sekali ini.

Ini Anda sebagai mahasiswa kalau memang ini palsu, diakui palsu. Tapi kalau tidak, Anda bisa pertahankan dan nanti ini akan kita minta di... apa... dicek di kepolisian palsu atau tidak. Gimana? Siapa yang mau jawab?

Ya, ini semuanya tanda tangannya bukan tanda tangan sendiri-sendiri, tidak sesuai dengan KTP. Anda mahasiswa fakultas hukum, dalam urusan resmi di peradilan, tanda tangannya harus tanda tangan asli dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi ini setelah kita cek dengan kasatmata, sudah terlihat begini, gimana ini pertanggungjawaban Saudara? Kok diam?

Mahasiswa:
Baik, Yang Mulia. Karena kami menggunakan tanda tangan digital lewat Word, gitu ya. Jadi mungkin memang tidak sesuai sama persis dengan apa yang ada di KTP. Jika memang tanda tangan ini bermasalah....

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Nggak, kalau digital itu, saya itu selalu tanda tangannya juga digital, ini Mahkamah tanda tangannya juga digital, tetap sama. Karena itu kan, kayak difotokopi digital itu. Ha, gimana? Diakui saja bahwa ini tanda tangannya bukan, bukan tanda tangan anu, tanda tangan asli.

Mahasiswa:
Baik, Yang Mulia

Hakim konstitusi Arief Hidayat:

Digital itu malah kelihatan.

Mahasiswa:
Mohon maaf sebelumnya, Yang Mulia. Kami memang menggunakan mouse ketika menandatanganinya, Yang Mulia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:

Siapa yang melakukan? Satu orang atau semua orang?

Mahasiswa:
Kami. Kami bersama dengan menggunakan mouse, gitu.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:

Masa sih, nggak bisa ini. Ini kalau tanda tangan digital itu kelihatan sama. Gimana? Ini anu loh, ya, akan kita minta lembaga resmi untuk melakukan pembuktian, minta-minta ini tanda tangannya asli atau tidak, nanti Saudara akan dilakukan pengecekan yang betul. Gimana?

Mahasiswa:
Baik, Yang Mulia, akan kami perbaiki.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:

Loh nggak, ini palsu atau nggak? Bukan masalah perbaiki. Di dalam persidangan ini, Anda mengatakan ini palsu atau tidak? Atau hanya ditandatangani oleh satu orang? Gimana?

Mahasiswa:

Oke. Baik, Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, gitu. Karena tidak semuanya tanda tangan dengan yang ada di KTP. Pertama, jadi ketika kami mengerjakan berkas permohonan tersebut, Hurriyah Ainaa itu tanda tangannya asli, Yang Mulia, Ackas Depry Aryando juga, Rafi Muhammad, dan Yuhiqqul Haqqa.

Namun, dengan tanda tangannya Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan, persetujuan dari yang bersangkutan, kami gunakan. karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia.

Ketua MK Arief Hidayat menggelar jumpa pers terkait ditangkapnya Patrialis Akbar di kantor MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Arief meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ya, jadi kan ada yang tanda tangannya tanda tangan palsu, kan? Ya? Ditandatangani temannya kan, bukan tanda tangan sendiri, kan?

Mahasiswa:

Ya, Yang Mulia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Nggak, sekarang saya minta yang jelas, yang tegas. Yang asli itu tanda tangannya siapa, yang tanda tangan sendiri?

Mahasiswa:
Yang asli tanda tangannya Hurriyah Ainaa Mardiyah, Muhammad Yuhiqqul Gunadi, Rafi Muhammad, dan Ackas Defry Aryando, Yang Mulia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:

Jadi ada tiga yang asli, tiga yang palsu?

Mahasiswa:
Empat yang asli, dua yang palsu, Yang Mulia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Oke. Baik kalau begitu. Sebentar, saya akan minta persetujuan dari Panel. Baik. Ini kita bertiga setelah mempertimbangkan, begini. Permohonan ini dicabut dulu ya, semuanya yang mengajukan permohonan karena ada persoalan pemalsuan tanda tangan, dicabut dulu. Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli. Atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus diurus kepolisian.

Bagaimana? Yang Saudara mau?

Ketua MK, Arief HidayatArief Hidayat (Ari Saputra/detikcom)

Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Kalau Anda masalah urusan... apa... di tingkat bawah, apa-apa itu sudah. itu juga tidak boleh, tapi ini di lembaga negara, Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum.

Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi. Bagaimana? Siapa juru bicaranya?

Mahasiswa:
Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami, Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022.

Halaman 2 dari 4
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads