Apakah Ciuman di Depan Umum Bisa Dipidana di RKUHP? Ini Kata Tim Sosialisasi

Membedah RKUHP

Apakah Ciuman di Depan Umum Bisa Dipidana di RKUHP? Ini Kata Tim Sosialisasi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 10:50 WIB
Shot of a young man kissing his girlfriend on the nose outdoors
Foto: iStock
Jakarta -

Draf RKUHP masih teronggok di meja DPR untuk disahkan. Salah satu isinya berisi soal perbuatan cabul di depan umum. Nah, apakah berciuman di depan umum bisa dipenjara?

"Yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut penjelasan Pasal 418 RKUHP (sumber: Pasal 281 KUHP yang masih berlaku saat ini) adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu berahi atau seksualitas," kata juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Dr Albert Aries kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).

Bunyi Pasal 418 RKUHP selengkapnya berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b.secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c.yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Jadi Pasal 418 RKUHP itu bukan pasal yang baru karena sebelumnya sudah diatur dalam KUHP saat ini, misalnya di Pasal 281 tentang melanggar kesusilaan di muka umum, Pasal 289 KUHP tentang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 292 KUHP mengenai perbuatan cabul sesama kelamin yang patut diduganya belum dewasa," ujar Dr Albert Aries.

ADVERTISEMENT

Albert Aries mengakui terdapat berbagai tafsir berbeda soal kesusilaan.

"Ukuran 'kesusilaan' mungkin saja dapat berbeda-beda pada masing-masing daerah di Indonesia yang sangat majemuk yang dipengaruhi nilai-nilai agama, budaya atau adat istiadat, hal ini juga nampaknya terjadi pada seluruh KUHP di seluruh dunia," ucap Albert Aries.

Pasal di atas menimbulkan banyak pertanyaan, apa batasan perbuatan cabul tersebut. Apakah berciuman di depan umum atau harus terjadi persenggamaan.

"Kami tentu tidak dapat menjawab satu persatu pertanyaan dari netizen detikcom, namun parameter yang dapat digunakan netizen untuk memahami Pasal 418 RKUHP ini adalah apakah perbuatan itu berkaitan dengan nafsu berahi atau seksualitas," ucap Dr Albert Aries.

Albert Aries menjelaskan, salah satu unsur (alternatif) dari Pasal 418 RKUHP mengenai percabulan adalah 'di depan umum'. Jadi setiap poin/item perbuatan yang ditanyakan oleh netizen dapat diuji dengan cara yang paling sederhana.

"Misalnya bagaimana pandangan/penilaian orang tua/calon mertua jika muda mudi melakukan masing-masing poin/item perbuatan tersebut di hadapan mereka?" beber Dr Albert Aries.

Selain itu, yang tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat dan netizen adalah buku I RKUHP mengandung prinsip-prinsip tujuan dan pedoman pemidanaan. Sehingga karena sanksi dalam pasal 418 RKUHP ini juga dialternatifkan dengan pidana denda.

"Maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan (denda lebih ringan daripada penjara) harus lebih diutamakan jika hal tersebut menunjang tercapainya tujuan pemidanaan," ucap Dr Albert Aries.

Adapun menurut pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, unsur terpenting dalam isu pencabulan di atas adalah adanya paksaan. Sehingga bila tidak ada paksaan maka tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Oleh sebab itu, bila dilakukan oleh pasangan muda-mudi atas dasar suka sama suka, maka tidak bisa dikenakan delik di atas.

"Sebetulnya konsep cabul itu apa? Kan suatu perbuatan yang tidak atas kehendaknya. Secara a contrario, kalau tidak atas kehendak yang sama, berarti cabul. Meski demikian, bisa juga dengan UU Pornografi," ucap guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Simak juga 'Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads