RKUHP yang belum disahkan oleh Pemerintah dan DPR mengatur hukuman pidana selama 1 tahun terkait perzinaan dan hukuman pidana 6 bulan terkait perbuatan kumpul kebo. Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menilai hukuman dalam RKUHP tersebut terlalu ringan.
Sebagaimana dikutip detikcom dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, hukuman pidana 1 tahun terkait zina tercantum pada Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait kumpul kebo dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Menanggapi aturan dalam RKUHP tersebut, Mustofa Nahrawardaya awalnya berbicara terkait zina, kumpul kebo, pemerkosaan, dan menghamili keluarga sedarah. Dia menyebut ada perbedaan hukuman yang jauh antara 4 hal tersebut.
"Menghamili sedarah atau incest, diatur hukumannya, lalu pemerkosaan. Ada 4 yang dibahas, punishmentnya antara yang sedarah dan pemerkosaan sama 12 tahun, tapi kalau sudah ada ikatan pernikahan lalu berhubungan badan dengan orang lain, selama diadukan oleh suami atau istri atau anak, atau yang kumpul kebo itu beda punishmentnya jauh sekali, kalau punya ikatan (pernikahan) 1 tahun, kumpul kebo 6 bulan," kata Mustofa seperti dalam acara Adu Perspektif Total Politik x detikcom seperti disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).
Mustofa lalu membahas soal 3 hukum yang menjadi kaidah yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat. Dia lalu membandingkan hukuman berzina dan kumpul kebo yang diatur dalam hukum Islam dan RKUHP. Menurutnya, dalam hukum Islam, perbuatan zina dan kumpul kebo jika dilakukan oleh pihak yang sudah bersuami atau istri yakni dirajam sampai mati.
"Gini kaidah hukum kita hukum adat, agama Islam, dan hukum Barat. Kalau yang adat saya belum nemu darimana jadi 1 tahun, 6 bulan, atau 12 tahun. Kalau agama islam diatur ketat itu, hukumkan jelas pasti, tapi waktu itu belum tercatat seperti UU kita. Misal gini, kalau yang udah ada suami atau ikatan pernikahan lalu berzinah dengan orang lain, ini dirajam sampai mati," ucapnya.
Mustofa menilai jika dibandingkan ketiga hukum tersebut, maka apa yang diatur dalam RKUHP sangat ringan.
"Ringan banget ini, kalau saya bandingkan dengan agama, tadi kan ada 3 agama, adat, sama Barat, kalau dari agama ya sangat ringan sekali. Kalau dibandingkan dengan yang tadi agama terlalu ringan," ujarnya.
Simak juga video 'Pro-Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Dinilai Legalkan Zina':