Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Jadi Perdebatan, Haris Azhar Salahkan DPR

Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Jadi Perdebatan, Haris Azhar Salahkan DPR

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 22:10 WIB
Haris Azhar di acara Adu Perspektif soal RKUHP
Haris Azhar di acara Adu Perspektif soal RKUHP (Dok. YouTube detikcom)
Jakarta -

Ketua Lokataru Foundation Haris Azhar berbicara terkait persoalan zina dan kumpul kebo yang kini jadi perdebatan di publik lantaran diatur dalam RKUHP yang belum disahkan pemerintah dan DPR RI. Haris Azhar menyebut perdebatan yang kini muncul di publik yakni apakah negara harus mempidanakan orang-orang yang melakukan zina atau kumpul kebo.

Awalnya Haris Azhar menyebut perdebatan soal zina dan kumpul kebo mungkin akan minimal jika itu dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah. Menurutnya, dalam kasus pasangan yang sudah menikah, ada pihak suami atau istri yang haknya harus diakomodasi.

"Kalau yang sudah menikah kan ada pasangan yang juga punya hak. Kalau yang gini, gradasi perdebatan bagi yang sudah menikah, perdebatannya nyaris minim," kata Haris Azhar dalam acara Adu Perspektif Total Politik x detikcom seperti disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menyebut perdebatan mulai muncul ketika perbuatan zina ini kemudian diatur secara pidana oleh negara. Menurutnya, selama ini negara hanya membantu pendekatan perdata untuk membantu proses perceraian bagi pasangan yang punya komitmen pernikahan.

"Perdebatan kemudian apakah negara harus mempidanakan? Perdebatan di situ, kalau perdebatan bahasa yang muncul di publik urusan selangkangan, kalau urusan selangkangan bahwa salah satu pemilik selangkangan ini punya komitmen dengan yang lain, maka negara boleh turut serta, nah tetapi kalau pendekatan perdata negara turut serta dalam pemeriksaan proses perceraian. Pertanyaan apakah boleh dipidana?" ucap Haris.

ADVERTISEMENT

Dia lalu mengatakan pidana di RKUHP juga merupakan delik aduan dan proses hukum bisa dihentikan sebelum masuk pengadilan. Haris Azhar menyebut ini bisa berdampak nantinya pada penyelesaian urusan rumah tangga lewat kepolisian.

"Menariknya ini delik aduan, dan di penjelasan ini boleh dihentikan sebelum masuk ke pengadilan. Ini akan membuka ruang cara penyelesaian konflik dalam rumah tangga selain ke pengadilan perdata atau agama, itu juga lewat ke polisi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu juga, Haris Azhar menyalahkan DPR dan Pemerintah yang tidak pernah menyosialisasikan RKUHP ke publik. Menurutnya, ini yang akhirnya berdampak pada munculnya perdebatan di masyarakat.

"Ini gara-gara RKUHP tak pernah didiskusikan secara terbuka kita jadi nggak tahu alasannya apa. Nunggu wartawan doorstop dulu menteri atau wamen atau ke DPR," tuturnya.

Pasal-pasal RKUHP soal Zina dan Kumpul Kebo

Persoalan zina dan kumpul kebo diatur dalam RKUHP yang belum disahkan oleh pemerintah dan DPR. Dalam RKUHP, perbuatan zina akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara sedangkan kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara.

Sebagaimana dikutip detikcom dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, hukuman pidana 1 tahun terkait zina tercantum pada Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara terkait kumpul kebo dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(maa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads