Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus mafia tanah yang melibatkan eks pejabat BPN Jakarta Selatan berinisial PS.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 4 orang pejabat BPN terkait kasus mafia tanah. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus mafia tanah ini bisa terungkap tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang intens dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk diketahui, dua pejabat BPN yang ditangkap ialah PS selaku mantan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jakarta Selatan, dan MB Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PS bekerja sama dengan pendana mencaplok tanah korban dengan modus manipulasi data pada saat penerbitan sertifikat melalui program PTSL, padahal itu bukan haknya. Menindaklanjuti hasil penyidikan terhadap PS ini, polisi melakukan penggeledahan di Kantah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kombes Hengki Haryadi.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen sertifikat PTSL yang 'mengendap' selama bertahun-tahun.
Sertifikat Warga Tak Diserahkan 3 Tahun Lamanya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah dokumen sertifikat warga yang tertahan selama bertahun-tahun lamanya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Kombes Hengki di Kantah BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Berkas-berkas menumpuk dalam sebuah ruang arsip. Dokumen-dokumen yang diberi map berwarna-warni itu sebagian diberi label dengan secarik kertas bertulisan 'Berkas Jagakarsa K3 2019', kemudian ada juga tulisan 'Berkas Pesanggrahan K3 2019'.
Baca di halaman berikutnya: mafia tanah mengakses ilegal akun PTSL.
Simak Video '4 Pejabat BPN Ditangkap Terkait Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara':
Modus Baru Mafia Tanah Akses Ilegal
Hasil penyelidikan kepolisian juga ditemukan adanya modus operandi baru yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika sebelum mafia tanah ini bekerja secara konvensional, mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN ini kini bahkan melakukan akses ilegal akun PTSL.
"Yang paling canggih ada illegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," jelas Hengki.
Selama ini yang sering terjadi, di mana para mafia tanah menggunakan cara-cara konvensional. Mafia tanah menggunakan data palsu untuk menerbitkan sertifikat pada satu objek tanah/bangunan.
"Dari sisi modus operandi mulai dari yang konvensional. Artinya mereka menggunakan data palsu, kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya, nanti dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki.
Dokumen Permohonan PTSL-Warkah Sertifikat Disita
Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara mengatakan barang bukti itu mulai dari dokumen permohonan sertifikat hingga warkah sertifikat.
"Barang bukti berupa puluhan dokumen bendel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa dan puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa," kata Mulya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
"Beberapa alat berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," tambahnya.
Dari foto yang diterima detikcom, terlihat puluhan bundel sertifikat yang ditemukan penyidik. Puluhan bundel sertifikat itu tersimpan dalam rak di sebuah ruangan yang terletak di kantor BPN Jaksel.
Baca di halaman selanjutnya: BPN Jaksel jelaskan status berkas yang menumpuk.
Status Sertifikat Menumpuk di BPN Jaksel
Kepala Kantah BPN Jakarta Selatan Sigit Santoso mengungkapkan berkas yang menumpuk adalah berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang diketuai oleh tersangka mafia tanah PS. PS diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan ketika ia melakukan tindak pidana terkait mafia tanah ini.
"Kami sampaikan Bapak bahwa berkas-berkas yang ditemukan tersebut adalah berkas PTSL 2019, di mana ketua panitianya adalah PS yang saat ini tersangka dan ditahan Polda. Tim Polda ke Kantah untuk memeriksa berkas-berkas dari saudara PS tersebut," ujar Sigit seperti dilansir detikFinance, Kamis (14/7/2022).
Sigit menambahkan bahwa tumpukan dokumen tersebut ada yang sudah berupa sertifikat dan ada yang belum. Sertifikat di antara tumpukan tersebut belum ditandatangani.
"Ada yang sudah sertifikat, ada yang belum. Sertifikat tersebut belum ditandatangani," ujarnya.
Sigit mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah.
"Kami dari kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan sangat mendukung penuh pemberantasan mafia tanah khususnya di Jakarta Selatan," kata Sigit.
Sigit menyebut kasus mafia tanah yang melibatkan salah satu pejabatnya tidak akan mengurangi pelayan dari BPN Jakarta Selatan. Dia meminta masyarakat untuk tidak takut dalam mengurus langsung proses pertanahan kepada pihaknya.
"Jadi kita kepada masyarakat untuk tetap yakin datang langsung mengurus sertifikat nya ke kantor pertanahan Jakarta Selatan. Tetap tenang tetap yakin percaya kami full support bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas dan memerangi mafia tanah seperti instruksi Bapak Menteri ATR/BPN," jelas Sigit.