Bedah RKUHP: Kriminalisasi Kumpul Kebo hingga Jual Kondom ke ABG

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 09:46 WIB
Mural menolak RKUHP. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Draf RKUHP yang kini di meja DPR memuat sejumlah aturan baru bila dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Pemerintah berargumen hal itu sesuai dengan semangat nilai-nilai budaya Timur. Setuju?

Argumen pemerintah itu membalikkan KUHP saat ini. Sebagai peninggalan penjajah Belanda, KUHP dinilai berisi nilai-nilai individualisme, liberal, dan kebebasan tanpa batas.

Dalam ilmu hukum, proses membuat perbuatan yang dulunya bukan perbuatan pidana lalu menjadikan perbuatan itu sebagai pidana, disebut sebagai kriminalisasi. Nah, berikut delik baru dalam RKUHP yang dirangkum detikcom, Rabu (13/7/2022):

Kumpul Kebo

Saat ini, 'kumpul kebo' tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda. Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh bangsa Indonesia. Alhasil, kumpul kebo menjadi delik pidana.

Sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022), dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, hal itu dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

"Cukup jelas," demikian bunyi penjelasan Pasal 416 RKUHP itu.

Lihat juga Video: Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi







(asp/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork