Persyaratan Naik Kapal Laut 2022, Cek Syarat Terbaru di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 16:50 WIB
Persyaratan Naik Kapal Laut 2022, Cek Syarat Terbaru di Sini
Jakarta -

Persyaratan naik kapal laut 2022 sudah diterbitkan oleh pemerintah. Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kapal laut perlu memperhatikan syarat perjalanan naik kapal laut terbaru 2022 ini.

Syarat naik kapal laut terbaru 2022 itu sudah diterbitkan oleh Kementerian (Kemenhub) Republik Indonesia pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Persyaratan naik kapal laut itu tertuang dalam SE Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dan, SE Nomor 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, bagaimana isi persyaratan naik kapal laut terbaru 2022 itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Persyaratan Naik Kapal Laut dalam SE No 68 dan 69 Tahun 2022

Persyaratan naik kapal laut dapat diketahui dengan merujuk pada SE Nomor 68 dan 69 Tahun 2022 oleh Kemenhub. Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ditjen Perhubungan Laut Arif Toha itu, syarat naik kapal laut terbaru akan kembali lebih diperketat.

Syarat naik kapal laut terbaru itu akan diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Seperti dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sampai sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).

Seperti yang disebut dalam Surat Edaran (SE), persyaratan naik kapal laut terbaru itu akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 17 Juli 2022. Masa berlaku itu adalah sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Persyaratan Naik Kapal Laut 2022, Cek Syarat Terbaru di Sini | Foto: Pradita Utama

Persyaratan Naik Kapal Laut: Perjalanan Dalam Negeri 2022

Persyaratan naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri dapat merujuk pada SE Nomor 68 Tahun 2022. Syarat naik kapal laut terbaru 2022 menurut SE No 68 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  2. Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
  3. Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
  5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Persyaratan Naik Kapal Laut: Perjalanan Luar Negeri 2022

Adapun persyaratan naik kapal laut untuk perjalanan luar negeri tercantum dalam SE Nomor 69 Tahun 2022. Berikut adalah syarat naik kapal laut terbaru 2022 menurut SE No 69 Tahun 2022:

  1. Bagi WNI diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
  2. Bagi WNA diizinkan masuk dengan kriteria sesuai ketentuan imigrasi, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Internasional masuk ke Indonesia.
  4. Penumpang dari luar negeri merupakan penumpang dengan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
  5. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari terakhir.
  6. Khusus WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Demikian, informasi persyaratan naik kapal laut terbaru 2022 yang perlu diketahui oleh penumpang. Aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Simak Video 'Simak Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang Berlaku 17 Juli 2022':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork