Peraturan baru naik kereta api 2022 telah diterbitkan pemerintah. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api perlu memperhatikan peraturan terbaru naik kereta api ini.
Aturan baru naik kereta api tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana isi peraturan baru naik kereta api tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Baru Naik Kereta Api Menurut SE No 72 Tahun 2022
Peraturan baru naik kereta api dapat diketahui dengan merujuk pada SE Nomor 72 Tahun 2022 oleh Kemenhub. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ditjen Perkeretaapian Zulfikri tersebut, syarat naik kereta api terbaru akan kembali lebih diperketat.
Aturan naik kereta api terbaru tersebut akan diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. Beberapa syarat naik kereta api 2022 yang perlu diperhatikan itu seperti dengan melakukan pembatasan perjalanan, telah melakukan vaksinasi, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut, peraturan baru naik kereta api 2022 ini akan berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
![]() |
Peraturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh 2022
Menurut SE Nomor 72 Tahun 2022, berikut ini adalah peraturan terbaru naik kereta api jarak jauh 2022 yang akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022:
- Vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
- Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Peraturan Baru Naik Kereta Api Jarak Dekat 2022
Adapun untuk persyaratan naik kereta api terbaru untuk jarak dekat berdasarkan aturan dalam SE No 72 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Wajib vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama.
- Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Demikian, informasi seputar peraturan baru naik kereta api yang perlu diketahui oleh para penumpang. Aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022. Jangan lupa untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Simak juga Video: Simak Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang Berlaku 17 Juli 2022