Komisi III DPR Dorong Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

Komisi III DPR Dorong Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 16:49 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Dewas KPK menyatakan sidang etik terlapor Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pimpinan Komisi III DPR RI mendorong proses hukum dugaan gratifikasi Lili Pintauli terkait tiket nonton MotoGP tetap diusut.

"Kalau itu, gini lah, kita sepakat pegangan kita adalah konstitusi negara. Kalau konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum. Kalau tindakan melanggar pasal peraturan misalnya pasal korupsi Undang-Undang Korupsi Nomor 19 tentang Korupsi itu ada pasal 3, ada Pasal 11, Pasal 12, kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana? tindak pidana," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut Pacul, dasar hukum pengusutan dugaan tindakan pidana korupsi, khususnya gratifikasi, sudah jelas. Ia mengatakan tidak ada yang dikecualikan di mata hukum terkait gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa? Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima akhir 12 b. Sama-sama melanggar pasal kan gitu," ujar Pacul.

"Apakah itu berlaku hanya untuk dikecualikan? Kan untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Pejabat negara dikecualikan? Kan begitu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK, menurut Pacul sudah diatur di UU. Serta, menurut Pacul, tak perlu menggunakan Perppu.

"Ada aturannya yang mengatur untuk itu aturannya ada saya belum hafal tapi ada peraturannya untuk itu, jadi kita gampang kok sebagai DPR, itu DPR karena ada aturan, aturannya yang tinggal di jalankan saja," imbuhnya.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan sidang etik terlapor Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili telah mundur sebagai Wakil Ketua KPK dikritik sejumlah pihak. Salah satu kritik itu misalnya Dewas dinilai ingin melindungi pimpinan KPK, buntut putusan tersebut.

Merespons kritik tersebut, salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengaku enggan berkomentar. Dia menyerahkan penilaian tersebut sepenuhnya kepada publik.

"Tidak ada komentar. Biar saja publik memberi komentar," kata Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (11/7).

Sementara itu, detikcom juga sudah berusaha meminta tanggapan dari anggota Dewas KPK lainnya. Namun hingga saat ini belum ada respons dari anggota Dewas lainnya terkait tudingan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik putusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Salah satunya datang dari Pusat Studi Konstitusi (Pusasko) Universitas Andalas menilai putusan itu demi melindungi pimpinan KPK.

"Harusnya untuk memastikan perlindungan marwah lembaga yang juga jadi peringatan bagi lainnya tetap di sidang agar publik tahu apa sesungguhnya yang dilanggar. Kalau tidak, memang Dewas berupaya melindungi individu pimpinannya bukan lembaga KPK-nya," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Senin (11/7).

Simak juga 'Cari Pengganti Lili Pintauli, Jokowi: Masih Dalam Proses':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads