Kejari Serang Terima Berkas Perkara Nikita Mirzani dari Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 15:02 WIB
Nikita Mirzani (Palevi/detikHOT)
Serang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan berkas tahap satu kasus Nikita Mirzani dari polisi. Berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti.

"Iya, sudah tahap satu, hari ini diserahkan. Jamnya kita nggak tahu pasti, yang jelas secara prosedurnya sudah diserahkan ke PTSP," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Selasa (12/7/2022).

Jaksa peneliti, katanya, memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas itu lengkap atau kurang secara formil. "Yang jelas berkas sudah masuk, penelitian tujuh hari," ungkapnya.

Rezkinil menyebut Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda pada Senin (11/7) juga mengatakan Kejari Serang telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Nikita Mirzani.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16)," tutur Ketut dalam keterangannya.

Simak Video 'Bakal Ada 5 Saksi yang Diperiksa atas Aduan Nikita Mirzani':






(bri/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork