BW Bela Maming: Transaksi Bisnis Kok Dikriminalisasi?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 13:18 WIB
Bambang Widjojanto (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), memprotes kliennya dijerat sebagai tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan oleh KPK. Menurut BW, kliennya hanya melakukan transaksi bisnis.

"Itu yang saya ingin, saya tidak ingin trial by press ya. Kalau hadir kita akan buka, salah satunya itu. Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata BW usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

BW mengatakan KPK telah menuduh kliennya melakukan dugaan gratifikasi. Kata BW, kasus yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu di mana ada transaksi bisnis dan ada akadnya.

"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," kata BW.

BW mengatakan kliennya dikriminalisasi. Bambang kemudian menyinggung soal upaya pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujar BW.

BW mengaku mempunyai argumen mengenai izin pertambangan usaha (IUP). BW mengaku siap beradu argumen dengan KPK di persidangan.

"Berarti (kepotong) kasusnya, karena yang menjadi dasar itu, underlying-nya itu soal IUP bos, soal IUP, Izin Usaha Pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya tidak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar BW.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':






(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork