Syarat perjalanan terbaru anak di bawah 12 tahun perlu diketahui sebelum bepergian. Persyaratan ini berlaku untuk perjalanan darat, udara, maupun laut.
Aturan perjalanan untuk penumpang usia di bawah 12 tahun berlaku per tanggal 17 Juli 2022. Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud? Simak informasinya di bawah ini.
Syarat Perjalanan Terbaru Anak di Bawah 12 Tahun, Apa Saja?
Pemerintah telah menetapkan aturan perjalanan terbaru bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Hal tersebut tercantum dalam tiga Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yakni:
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
Lalu, syarat apa saja yang berlaku? Berikut poin-poinnya.
- Usia 6-11 Tahun
1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
2. Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen
Aturan Perjalanan Terbaru Usia 12-17 Tahun
Bagi penumpang usia 12-17 tahun, ada beberapa aturan perjalanan yang perlu diperhatikan. Aturan-aturan tersebut di antaranya:
- Wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen
Kebijakan Perjalanan Terbaru Usia 18 Tahun dan 18 Tahun ke Atas
Khusus penumpang dengan usia 18 tahun hingga 18 tahun ke atas, tetap dikenakan aturan vaksinasi sesuai ketetapan pemerintah. Berikut ulasannya.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Jika sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Apabila baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu:
- Menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Mereka juga bisa melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan - PPDN dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Terbaru untuk Usia di Bawah 6 Tahun
Di samping syarat perjalanan terbaru anak di bawah 12 tahun, penumpang usia di bawah 6 tahun juga dikenai sejumlah aturan bepergian. Simak infonya di sini.
- Dikecualikan aturan vaksinasi
- Tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Simak juga video 'Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan':
(kny/imk)