Gubernur DKI Anies Baswedan didesak untuk blacklist lembaga aksi cepat tanggap (ACT) dari kerja sama atau kolaborasi kegiatan sosial Pemprov. Anies lantas menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Desakan itu muncul usai polemik penyelewengan dana hasil donasi oleh ACT. Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengaku miris dengan adanya dugaan penyelewengan dana hasil donasi.
"Jujur kecewa banget, sih. Banyak yang menyumbang ke situ, kalau dana donasi disalahgunakan itu namanya bukan keterlaluan, tapi keterlaluan banget!" kata Zita kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Zita lalu meminta Anies blacklist lembaga filantropi itu. Zita meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Kalau saya, sih, bukan hanya blacklist, saya akan minta aparat usut itu sampai tuntas," tambahnya.
Anies Serahkan ke Proses Hukum
Anies merespons desakan tersebut. Anies menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Blacklist ACT |
Anies baru akan mengambil langkah usai proses hukum selesai, simak selengkapnya di halaman berikut
Simak Video: DPRD DKI Minta ACT Diblacklist, Anies: Hormati Proses Hukum
(eva/eva)