Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto membantah jadi saksi meringankan pada persidangan kasus kekerasan seksual terdakwa Motivator JE di PN Malang, Senin (4/7/2022). Kak Seto mengatakan tidak pernah membela atau mendukung terdakwa.
"Pada kesempatan ini, izinkanlah saya untuk menjelaskan mengenai kesaksian saya sebagai psikolog pada persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada Senin 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Malang," kata Kak Seto dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Kak Seto menekankan justru JE dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Dia berkomitmen untuk terus mengkampanyekan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama pada anak.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa, bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya, insyaallah saya tetap konsisten mengkampanyekan bahwa pelaku kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan semua kesalahpahaman ini menjadi jelas," lanjutnya.
Lihat juga video 'Sederet Barang Bukti Kasus Pencabulan Mas Bechi: Jilbab hingga Seragam':
Kak Seto menegaskan hadir sebagai ahli, simak di halaman berikutnya.
(eva/mae)