"Kemudian terkait dengan update kasus robot trading Evotrade, berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Hal itu berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 tertanggal 6 Juli 2022. Anang Diantoko kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.
"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).
Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Simak video 'Bos Robot Trading DNA Pro Minta Maaf Saat Rilis':
(azh/knv)