Kian Bertambah Rekening ACT Dibekukan hingga Ratusan

Andi Saputra, Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 07:00 WIB
Foto: Yayasan ACT (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus membekukan beberapa rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah rekeningnya bahkan sampai ratusan.

Seperti diketahui, PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

Bagaimana tanggapan ACT? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork