Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap selebgram Media Zein, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha. Setelah dijemput paksa, Medina Zein dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya, Zulpan mengatakan Medina Zein telah dijemput paksa. Hanya, Zulpan tidak menjelaskan kapan penjemputan paksa Medina Zein ini dilakukan.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," katanya.
Ahmad Ramzi, pengacara Marisyya Icha, mengungkapkan sebelumnya bahwa Medina Zein akan dijemput paksa. Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
"Sekarang di sini saya menyampaikan kepada temen-temen media bahwa hasil koordinasi penyidik akan berupaya untik menjemput paksa terhadap tersangka MZ," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/7).
Menurut Ramzi, berkas kasus kliennya ini sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara kasus Medina Zein menuding Marisyya Icha 'germo' disebut telah dinyatakan lengkap pada 11 April.
"Sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI dan penyidik sudah memanggil secara patut tersangka Medina Zein," terang Ramzi.
Baca di halaman selanjutnya: Medina Zein tersangka di dua kasus berbeda.
Simak Video 'Medina Zein Dijemput Paksa Polisi atas Laporan Marissya Icha':
(ygs/mea)