Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Marissya Icha dipolisikan soal postingan 'berlian palsu' yang dianggap ditujukan kepada Medina Zein.
Merespons laporan balik dari Medina Zein ini, pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Tanggapannya, kita siap mengikuti proses hukum. Kalau ada panggilan polisi, kita hadir. Untuk pelaporan sendiri itu berhak oleh siapa saja," ujar Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramzy, pelaporan yang dilakukan Medina Zein tidak berdasar. Pasalnya, kata Ramzy, Marissya Icha tidak pernah menyebutkan nama siapa pun di postingan itu.
"Kalau menurut saya, tidak berdasar pasti, ya karena kan satu yang saya tahu statusnya terlapornya dalam lidik. Yang kedua mengenai inisial tidak menyebutkan nama setahu saya, tapi saya belum bisa menyebutkan substansi karena kita belum tahu apa yang dilaporkan," jelasnya.
Medina Zein Polisikan Balik Marissya Icha
Medina Zein melaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Marissya Icha dianggap telah menyindir Medina Zein soal penghargaan hingga 'berlian palsu'.
"Jadi gini, berawal dari postingan di Instagram terlapor sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak. Ada gratifikasi, ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu," kata Djamalluddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Simak video 'Poin-poin Permasalahan Marissya Icha hingga Dipolisikan Medina Zein':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Menurut Djamalluddin, pernyataan yang diunggah Marissya Icha melalui Instagram pribadinya itu tidak berdasar. Apalagi dalam daftar itu terdapat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena dalam penghargaan itu ada 50 terbaik Indonesia, termasuk Ibu Sri Mulyani. Jadi kalau memang nembak, kita menduga semuanya menembak penghargaan itu," katanya.
Selain itu, Marissya Icha dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosialnya yang menuding cincin yang diberikan Medina kepada adik almarhum Bibi Ardiansyah merupakan barang palsu.
"Pelapor berikan hadiah cincin kepada Saudari F, adik almarhum Bibi, yang isinya terlapor posting Instagram yang sindir klien kami dengan tuduhan bahwa 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang Anda kasih ke adik almarhum'," tutur Djamalluddin.
Marissya Icha pun dilaporkan atas tudingan kepada Medina Zein dengan menyebut selebgram itu dilarang ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Atas tudingan tidak berdasar itu, Medina Zein resmi melaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Kita membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya dan laporan kita diterima. Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP," tutur Djamalluddin.
Laporan dari Medina Zein itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 5 Januari 2022.