Urusan 'Bola Panas' Buka Draf RKUHP ke Publik Kini di Senayan

Urusan 'Bola Panas' Buka Draf RKUHP ke Publik Kini di Senayan

Eva Safitri, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 21:23 WIB
Wamenkumham Edward O.S Hiariej (Eddy) menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Wamenkumham Edward O.S Hiariej menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR. Kini, 'bola panas' untuk membuka draf RKUHP ke publik berada di Senayan.

Desakan agar draf terbaru RKUHP dibuka ke publik itu datang dari kalangan mahasiswa hingga aktivis. Salah satu yang mengkritik ialah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.

Mereka mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), pukul 14.25 WIB. Ada 10 mahasiswa yang mendatangi kantor Setneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menyerahkan surat permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik. Surat itu diserahkan kepada bagian Layanan Persuratan Setneg. Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diterima pihak Setneg dengan bukti tanda terima.

"Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden dan DPR terkait naskah terbaru RKUHP harus dibuka ke publik. Dan hari ini sudah diterima oleh bagian persuratan dari Kemensetneg," kata Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo di lokasi.

ADVERTISEMENT

BEM Se-Universitas Indonesia (UI) juga mengkritik proses pembahasan RKUHP. BEM se-UI menilai proses pembahasan RKUHP setelah penundaan pada 2019 tidak transparan.

"Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP," demikian bunyi keterangan BEM Se-UI dalam pernyataan tertulis mereka yang diterima detikcom dari Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, Selasa (14/6).

Aliansi BEM se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, dan BEM IKM FKUI. Mereka telah menggelar aksi pernyataan sikap di kampusnya, di Depok Jawa Barat, Senin (13/6). Mereka kecewa terhadap sikap pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP lantaran minim partisipasi publik.

"Hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan pascapenundaan pada tahun 2019," kata BEM Se-UI.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga meminta agar draf RKUHP segera dibuka ke publik secara utuh. Salah satu isinya soal ancaman penghina anggota DPR, jaksa, polisi, hingga kepala daerah dipenjara 18 bulan.

Desakan agar draf RKUHP terus berdatangan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap enggan membuka draf RKUHP. Salah satu alasannya ialah masih banyak salah ketik atau typo dalam draf RKUHP yang perlu diperbaiki agar publik tidak salah paham.

Alasan Draf RKUHP Belum Dibuka

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta publik bersabar. Dia mengatakan ada proses yang harus dihormati bersama.

"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama," kata Eddy dalam diskusi daring dan luring yang disiarkan di YouTube, Kamis (23/6/2022).

Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.

"Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik," ujar Eddy.

Alasan lainnya ialah masih banyak typo alias salah ketik dalam draf RKUHP terbaru. Dia mengatakan tim dari pemerintah sedang berupaya menyisir draf RKUHP agar tak ada typo.

"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," ujar Eddy.

Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.

"Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik," ujar Eddy.

Simak video 'Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Draf RKUHP Diserahkan ke DPR

Kini, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR. Draf itu nantinya dibahas lebih dulu oleh Komisi III DPR sebelum disahkan.

Penyerahan draf dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Wamenkuhmam Edward OS Hiariej (Eddy) secara simbolis menyerahkan draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ke pimpinan Komisi III DPR.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR akan membahas draf tersebut secara internal untuk kemudian dibahas di secara terbuka, termasuk 14 isu krusial yang mendapat sorotan masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Pangeran.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," imbuhnya.

'Bola Panas' Dilempar ke DPR

Eddy juga berbicara soal desakan draf RKUHP dibuka ke publik. Eddy mengatakan pihaknya telah menyerahkan draf yang telah disempurnakan pemerintah kepada DPR. Menurut dia, draf itu nantinya dibahas oleh tiap fraksi lebih lanjut.

"Sudah saya serahkan secara resmi ke Komisi III. Jadi kita sudah serahkan draf, Komisi III akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah," kata Eddy.

Eddy mengatakan draf RKUHP pasti dibuka ke publik sebelum disahkan di rapat paripurna. Eddy mengatakan DPR yang bakal membuka draf itu ke publik.

"Nggak mungkin disahkan sebelum dibuka, to. Jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini, hasil penyempurnaan pemerintah," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal kapan draf RKUHP itu dapat dibuka ke publik.

"Kan baru hari ini diserahkan. Nanti setelah diserahkan itu publik bisa mengakses atau tidak, itu disimpulkan lagi. Nanti kita lihat," ujar Arsul

Meski demikian, Arsul mendorong agar draf RKUHP segera dibuka ke publik. Dia mengatakan banyak isu krusial yang perlu masukan publik.

"Tapi kalau saya mewakili Fraksi PPP ingin berketetapan agar rapat itu (pembahasan terkait 14 isu krusial di RKUHP terbaru) terbuka. Kemudian draf itu yang akan kita pergunakan itu juga bisa diakses oleh publik," katanya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads