Draf Final RKUHP: Percabulan LGBT di Depan Umum Dipenjara 18 Bulan

ADVERTISEMENT

Draf Final RKUHP: Percabulan LGBT di Depan Umum Dipenjara 18 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 15:00 WIB
ilustrasi lgbt gay lesbian biseksual trangender waria
Jakarta -

Draf final RKUHP diserahkan Wamenkumham ke DPR. RKUHP itu akan menggantikan KUHP sekarang yang merupakan peninggalan penjajah Belanda. Salah satu isinya mengatur perbuatan cabul sesama jenis/lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Aturan itu diatur dalam Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul-Paragraf 1 soal Percabulan.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 418 ayat 1 huruf a RKUHP yang dikutip detikcom, Rabu (6/7/2022).

Ancaman diperberat menjadi 9 tahun penjara apabila pencabulan itu dilakukan dengan pemaksaan.

"Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi pasal 418 ayat 2.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pencabulan?

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 481 tersebut.

Simak Video 'Banyak yang Perlu Dievaluasi, Pakar Hukum Nilai RKUHP Kejar Tayang':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT