Perubahan nama jalan dengan memakai nama-nama tokoh Betawi kembali mendapat penolakan dari warga. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih tetap pada perubahan nama jalan sesuai dengan yang tertera di Keputusan Gubernur.
"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Riza memahami apabila warga menjadi repot karena mesti mengurus perubahan berbagai dokumen kependudukan. Meski begitu, Riza menekankan perubahan tak harus dilakukan dalam waktu dekat.
"Semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja, umpamanya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang," jelasnya.
"Bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya yang lama. Dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," sambungnya.
Selain itu, Riza memastikan Pemprov DKI melalui Disdukcapil bakal proaktif mengurus perubahan data kependudukan warga. Dia berharap, melalui upaya tersebut, warga tak lagi merasa terbebani.
"Kalau ingin mengubah tidak ada biaya kami mendukung kami membantu bahkan Dukcapil proaktif membantu warga semua, jadi sekali lagi tidak akan membebani warga," imbuhnya.
Warga Cikini Tolak Perubahan Nama Jalan
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan dengan memakai nama-nama tokoh Betawi. Selain warga Tanah Tinggi, warga Cikini menolak tegas perubahan nama jalan.
"Kemarin kita sudah mengajukan surat penolakan tidak setuju atas perubahan Cikini 7 menjadi Tino Sidin. Sudah mengetahui lurah sudah mengetahui Kecamatan Menteng," kata Ketua RT 01 Kelurahan Cikini, Nurzaman, kepada wartawan, Rabu (6/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta: Ini Tak Selesai di Sini':