Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang itu, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu, seperti dilansir dari detikJabar.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Polisi menetapkan status tersangka dan menahan dua pemoge itu pada Selasa (15/3/2022).
Baca selengkapnya di sini
Simak Video '2 Pengemudi Moge yang Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas Jadi Tersangka!':
(idh/idh)