2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran Divonis 4 Bulan Bui, Langsung Bebas?

Dadang Hermansyah - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 16:32 WIB
Foto: Pemoge yang menabrak mati bocah di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. (Dadang Hermansyah/detikJabar)
Pangandaran -

Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang itu, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu, seperti dilansir dari detikJabar.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Polisi menetapkan status tersangka dan menahan dua pemoge itu pada Selasa (15/3/2022).

Baca selengkapnya di sini

Simak Video '2 Pengemudi Moge yang Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas Jadi Tersangka!':






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork