Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP, Benny K Harman serta Arsul Sani, saling sindir soal Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Awalnya Benny K Harman yang menyebut KIB ialah 'Koalisi Indonesia Bahagia'.
Saling sindir itu terjadi dalam Rapat Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Agenda rapat tersebut, yakni penyerahan draf naskah RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dari pemerintah ke Komisi III.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, sementara dari pemerintah diwakilkan oleh Wamenkumham Edward O.S Hiariej (Eddy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saling sindir Benny dan Arsul soal KIB itu diawali ketika pembahasan kesimpulan rapat. Benny ingin frasa 'membahas' diselipkan dalam poin kedua kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham.
"Komisi III sepakat 'membahas' dan menyelesaikan, itu dia. Jangan menyelesaikan saja. Kadang kala penyelesaian tak dibahas kan. Supaya jangan tiba-tiba ada penyelesaian tanpa ada pembahasan. Itu maksudnya," ujar Benny.
Pernyataan Benny pun direspons oleh Arsul. Arsul mengatakan pembahasan sudah pasti dilakukan tapi dalam rapat internal.
"Saya kira Pak Benny biarkan menyelesaikan, apakah kata menyelesaikan itu akan ada pembahasan itu akan diselesaikan dalam rapat internal. Makna kata menyelesaikan apakah akan membuka pada pembahasan atau pada makna tertentu, karena logiknya ada dua pasal yang digugurkan oleh pemerintah dan tidak mungkin mengatakan bahwa DPR setuju," kata Arsul.
"Kemudian juga ada tidak bisa dipungkiri ada masukan dari masyarakat terkait reformulasi pasal. Bukan tentang politik hukum atau substansi pasal, tapi sedikit banyak mengenai pasal. Nanti akan diperdebatkan pada rapat internal Komisi III," lanjutnya.
Benny lantas menimpali Arsul. Benny masih ngotot agar frasa 'membahas' dalam poin kedua kesimpulan rapat. Saat itulah Benny menyindir KIB. Tapi, yang dimaksud Benny Koalisi Indonesia Bahagia.
"Tidak salah juga kalau kata 'membahas' itu dimasukkan, ya kan nggak salah. Kecuali kalau mengganggu KIB, lain soal, Koalisi Indonesia Bahagia maksudnya. Yang kedua yang dimaksudkan oleh saya, dibahas dan diselesaikan adalah 14 isu itu, kan gitu. Bukan yang lain-lain," ucap Benny.
"Walaupun saya sendiri tahu Pak Arsul tidak setuju dengan 14 isu ini. Saya bilang 10 isu, tapi kan ada 4 isu tambahan ya kan, 4 tambahan itu kan isu kebahagiaan. Nah ini yang perlu saya minta ke Pak Ketua, boleh nggak, saya nanya, kan begitu," lanjut Benny.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Ada Partai yang Dilirik KIB, Masih 50:50 Bergabung atau Tidak':
Alhasil, pembahasan poin kedua terkait RKUHP pun selesai. Namun, perdebatan Benny dan Arsul berlanjut saat kesimpulan poin ke ketiga, yakni terkait RUU Pemasyarakatan. Benny menolak jika tidak ada kata 'membahas' di poin ketiga.
"Poin ketiga ini kan beda. Kalau KUHP okelah, tapi yang ketiga ini kami punya sikap seperti semula, kami menolak ini. Jadi kalau bisa, jangan dimasukkanlah, jangan tiba-tiba diusulkan, diserahkan, gimana kok tiba-tiba diserahkan jangan begini caranya kita bahas baik-baik dulu sesuai mekanisme UU yang berlaku," kata Benny.
Arsul lantas merespons sikap penolakan Benny terkait RUU Pemasyarakatan. Arsul lalu menyinggung Demokrat yang tidak diajak gabung ke KIB.
"Izin Pak Ketua, kenapa ini Pak Benny menolak? Apakah karena belum diajak masuk ke KIB? Karena pada periode lalu Fraksi Partai Demokrat tidak menolak pada tingkat pertama, sekarang menolak. Artinya, persoalannya Pak Adies (Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus elite Golkar) harus mengajak Pak Benny ke KIB," ujarnya.
Setelah poin ketiga kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham disepakati, saling sindir antara Benny dan Arsul pun selesai.
Berikut kesimpulan rapat Komisi III bersama pemerintah:
1. Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.
2. Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
3. Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.