'Roller Coaster' Kemenangan Emas Rp 1,1 Triliun Budi Said Vs Antam

'Roller Coaster' Kemenangan Emas Rp 1,1 Triliun Budi Said Vs Antam

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 11:58 WIB
Konglomerat Budi Said yang menggugat Antam 1,1 ton emas
Budi Said (dok.ist)
Jakarta -

Jual beli emas 7 ton antara konglomerat Budi Said dengan Antam tidak mulus. Belakangan, kasus ini berujung sengketa hingga pengadilan. Putusannya pun berubah-ubah.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (6/7/2022), kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk. (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana hasilnya?

ADVERTISEMENT

Simak juga Video: Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam

[Gambas:Video 20detik]



Tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Budi Said memenangkan gugatan. PN Surabaya mengabulkan permohonan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas yang seharusnya diterima. Antam tidak terima dan mengajukan banding.

Tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya

Budi Said menelan pil pahit di tingkat banding. PT Surabaya membatalkan seluruh gugatan Budi Said. Tidak terima, Budi Said mengajukan kasasi.

Tingkat Kasasi

Mahkamah Agung membalik keadaan. Antam kalah dan Budi Said kembali menang. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads