Tertunda Sidang Etik Lili Pintauli Gegara Agenda Antikorupsi di Bali

Tertunda Sidang Etik Lili Pintauli Gegara Agenda Antikorupsi di Bali

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 22:09 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Tangkapan layar)
Jakarta -

Sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika sedianya digelar hari ini. Namun, sidang ini harus tertunda lantaran Lili sedang berada di Bali.

Sebagaimana diketahui, persidangan etik untuk Lili itu akan digelar secara tertutup, kecuali pembacaan putusannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lebih tepatnya aturan itu termaktub pada Pasal 8 ayat (1), yang isinya sebagai berikut:

Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sidang etik itu awalnya akan digelar pada hari ini, 5 Juli 2022. Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho telah memberikan konfirmasi perihal sidang etik itu.

"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan 5 Juli)," kata Albertina pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sidang etik ini digelar karena Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli cukup bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perdewas Nomor 3 Tahun 2020.

Urusan dugaan pelanggaran kode etik untuk Lili Pintauli ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Ini kedua kalinya Lili Pintauli akan diadili secara etik.

Dalam kasus saat ini, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sedangkan dalam pelanggaran etik sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dewas Sebagai Majelis Etik

Sedianya semua anggota Dewas KPK akan bertindak sebagai majelis etik dalam sidang ini.

"Iya (kelima anggota Dewas KPK bertindak sebagai majelis etik)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Kelima anggota Dewas KPK itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.

Nantinya Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukumnya.

Tertunda Karena Lili di Bali

Sayangnya, Dewas KPK terpaksa harus menunda sidang etik ini karena Lili dikabarkan tengah berada di Bali untuk mengikuti rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022.

Hal itu dikonfirmasi anggota Dewas KPK Albertina Ho. Albertina membenarkan sidang etik Lili diundur pada 11 Juli.

"Betul sidang ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir di sidang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

"Iya (sidang ditunda karena Lili sedang mengikuti acara G20 ACWG 2022 di Bali), berdasarkan surat yang diterima majelis dari pimpinan KPK," sambungnya.

Dalam video yang dilihat detikcom di YouTube KPK RI, Selasa (5/7/2022), Lili terlihat memberikan sambutan saat acara G20 ACWG di Bali berlangsung. Lili sempat membahas pentingnya acara tersebut untuk melawan kasus korupsi.

"G20 merupakan forum ekonomi global yang mempromosikan dialog untuk menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi termasuk isu anti korupsi melalui kelompok kerja anti korupsi G20l" kata Lili.

"Kelompok kerja antikorupsi G20 memainkan peranan penting dalam forum dan memberikan rekomendasi komprehensif untuk mendorong upaya negara G20 dalam memerangi korupsi," tutur Lili.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads