Opsi Sanksi Etik Terberat bagi Pimpinan KPK Lili Pintauli: Diminta Mundur!

Opsi Sanksi Etik Terberat bagi Pimpinan KPK Lili Pintauli: Diminta Mundur!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 10:09 WIB
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diadili terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika lewat sidang etik hari ini. Ada beberapa opsi sanksi yang menanti Lili.

Sebagaimana diketahui, persidangan etik untuk Lili itu akan digelar secara tertutup, kecuali pembacaan putusannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lebih tepatnya aturan itu termaktub pada Pasal 8 ayat (1), yang isinya sebagai berikut:

Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sidang etik itu bakal digelar pada hari ini, 5 Juli 2022. Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho telah memberikan konfirmasi perihal sidang etik itu.

"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan 5 Juli)," kata Albertina pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, sidang etik ini digelar karena Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli cukup bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perdewas Nomor 3 Tahun 2020.

Urusan dugaan pelanggaran kode etik untuk Lili Pintauli ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Ini kedua kalinya Lili Pintauli akan diadili secara etik.

Dalam kasus saat ini, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sedangkan dalam pelanggaran etik sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Baca halaman selanjutnya.

Tiga Opsi Sanksi

Terkait sanksi etik untuk Lili pun sudah tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini merupakan yang terbaru menggantikan aturan sebelumnya.

Pasal 9

(1) Tingkat Sanksi terdiri dari:
a. Sanksi Ringan;
b. Sanksi Sedang; dan
c. Sanksi Berat.

(2) Dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka Sanksi yang dijatuhkan adalah Sanksi yang terberat:

(3) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran Etik oleh Insan Komisi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak penjatuhan Sanksi, maka Insan Komisi dimaksud dijatuhkan Sanksi satu tingkat di atasnya.

Pasal 10

(1) Jenis Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Lisan; atau
b. Teguran Tertulis.

(2) Jenis Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf b untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan; atau
b. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

(3) Jenis Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf c untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; atau
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas atau Pimpinan.

(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Bila merujuk pada pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan bahwa sanksi terberat yang bisa mengancam pimpinan KPK ataupun pimpinan Dewas KPK adalah 2 hal, yaitu teguran tertulis serta pemotongan gaji 40 persen selama setahun dan diminta mengundurkan diri. Tidak ada sanksi yang menyebutkan pimpinan KPK atau pimpinan Dewas KPK melakukan pelanggaran etik berat bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Sorotan Mantan Jubir KPK

Tiadanya sanksi pemecatan ini menjadi sorotan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Apa sanksi jika Pimpinan KPK melakukan pelanggaran berat? Diberhentikan? Ternyata tidak," ucap Febri melalui akun Twitternya. Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip dan disesuaikan ejaannya.

"Meskipun UU KPK mengatur Pimpinan bisa diberhentikan karena melakukan Perbuatan Tercela, tapi Dewan Pengawas ternyata tidak mengatur secara tegas. Sanksi maksimal hanya diminta mengundurkan diri," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads