Pihak Edy Mulyadi Tanya Cara Minta Maaf ke Warga Kaltim, Saksi: Hukum Adat

Pihak Edy Mulyadi Tanya Cara Minta Maaf ke Warga Kaltim, Saksi: Hukum Adat

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 18:45 WIB
Edy Mulyadi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Jin Buang Anak
Edy Mulyadi (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Lampang Bilung, mengatakan Edy Mulyadi belum meminta maaf atas ucapan 'tempat jin buang anak' ketika mengkritik Ibu Kota Negara (IKN). Lampang menyebut Edy dimaafkan warga Kalimantan Timur jika sudah dihukum secara adat.

"Kalau kami di adat itu kami punya hukum adat. Orang yang bersalah, makanya mengapa kami minta tolong Edy Mulyadi didatangkan ke Kalimantan, supaya kami memperlakukan hukum adat kepada beliau. Adat kami itu bijak. Andaikan saudara ini mau datang ke Kalimantan untuk ikut datang ke adat kami sampai saat ini beliau tidak pernah hadir," kata Lampang saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (5/7/2022).

"Kami minta supaya kalau kita salah, kita harus berani datang untuk memohon maaf. Jangan takut mati saudara Edy Mulyadi, kalau Anda merasa benar-benar meminta maaf kepada kami masyarakat Kalimantan," lanjut Lampang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengacara Edy Mulyadi pun bertanya bagaimana cara meminta maaf yang benar. Lampang menyebut Edy bisa dimaafkan dengan sidang adat.

"Bagaimana cara kami meminta maaf?" tanya pengacara Edy.

ADVERTISEMENT

"Kami sidang adat, permintaan maaf itu harus lewat proses kita ada sidang adat, dari beliau meminta maaf dari bukti beliau menyatakan permintaan maafnya, karena ada benda-benda adat, ada orang orang tua adat yang bijak sebagai hakim, di situ kita bisa membantu," jelas Lampang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengacara Edy Mulyadi bercerita dia pernah menghubungi Ketum Dayak Provinsi Kaltim bernama Haji Sarijaan. Namun tim pengacara mengaku tidak mendapat jawaban seperti yang dikatakan Lampang.

"Saya sebagai kuasanya beliau saya pernah menghubungi saudara Sarijaan selaku pemangku adat di sana untuk menanyakan perihal permohonan maaf tokoh adat di sana. Namun Sarijaan tidak mengangkat telepon, membalas SMS tidak ada, jadi yang ibu bilang ada tahapan itu tidak benar," ucap pengacara Edy.

Lampang pun mengaku tidak tahu tentang komunikasi itu. Yang jelas, kata dia, warga menunggu Edy datang di Kaltim saat itu.

"Saya tidak pernah tahu itu, kami belum tahu itu, karena sampai sekarang kami menunggu, menunggu beliau ini datang," ucap Lampang.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Simak video 'Disebut Bikin Onar Soal 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi: Itu Tidak Benar!':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(zap/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads