Ketua Dewan Adat Dayak PPU Nilai Ucapan Edy Mulyadi Hasut Warga Tolak IKN

Ketua Dewan Adat Dayak PPU Nilai Ucapan Edy Mulyadi Hasut Warga Tolak IKN

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 14:00 WIB
Sidang lanjutan kasus Edy Mulyadi (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan kasus Edy Mulyadi (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Helena menilai pernyataan Edy Mulyadi di akun YouTube Bang Edy Channel menghasut masyarakat untuk menolak Ibu Kota Negara atau IKN. Edy Mulyadi membantah itu.

Awalnya, ketua majelis hakim Adeng AK bertanya ke Helena tentang apa saja poin-poin keberatan Helena dari pernyataan Edy Mulyadi di YouTube Bang Edy Channel berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Helena mengatakan dia keberatan dengan perkataan Edy yang menyebut 'tempat jin buang anak'.

"Inti dari Edy Mulyadi konpers itu untuk menyebarkan berita bohong dengan kabar tidak benar," ujar Helena saat bersaksi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua isi pembicaraan mereka berusaha menghasut menolak wilayah IKN, menurut kami," sambungnya.

"Tapi kata-kata terdakwa langsung ada kaya gitu?" tanya hakim dan dijawab Helena 'tidak ada'.

ADVERTISEMENT

Helena menjelaskan ada pernyataan yang dia nilai menghasut masyarakat untuk menolak IKN. Pernyataan itu ialah menyebut lokasi IKN bak 'tempat jin buang anak' dan kepentingan pemindahan IKN.

"Pertama, tempat jin buang anak. Kedua pemindahan IKN syarat kepentingan, itu saja yang saya pahami," jelasnya.

Edy Mulyadi Membantah

Dari kursi terdakwa, Edy Mulyadi membantah pernyataan Helena. Dia mengatakan pernyataan itu tidak ada maksud untuk menghasut masyarakat.

"Saya menolak banyak yang nggak benar, disebut saya menghasut, saya nggak hasut cuma sampaikan pendapat, tidak benar pernyataanya padahal saya sampaikan data dari LSM," ucapnya.

Edy juga meluruskan anggapan Helena tentang kalimat jin buang anak. Helena saat diperiksa menilai istilah jin buang anak itu menandakan kalau tempat itu adalah terkutuk. Edy pun membantah anggapan Helena itu.

"Kedua, saya disebut oleh saksi seolah-seolah saya sampaikan IKN tempat terkutuk, saya tidak bermaksud sampaikan itu," ucap Edy.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy Mulyadi menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Simak juga 'Saat Hakim Cecar Saksi ' Banyak Tidak Tahu' di Sidang Edy Mulyadi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads