Ngaku Dipaksa Gugurkan Kandungan, Wanita di Jakut Polisikan Mantan Pacar

Ngaku Dipaksa Gugurkan Kandungan, Wanita di Jakut Polisikan Mantan Pacar

Mei Amelia, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 10:11 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial Y (34) melaporkan mantan pacarnya berinisial R ke Polda Metro Jaya. Y melaporkan mantan pacar atas dugaan tindak pidana pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan, penyiksaan, hingga penggelapan uang senilai Rp 6,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Hadi Apri Handoko, menyebut kasus ini terjadi pada akhir 2019. Saat itu, R memberi minuman yang diduga telah dicampur obat penggugur kandungan kepada korban.

"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu penggugur kandungan sehingga terjadi pendarahan. Korban ke dokter kemudian diperiksa dan ternyata janinnya sudah meninggal," kata Hadi Apri Handoko saat dihubungi wartawan, Selasa (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan, sebelum korban hamil, pelaku R juga kerap memaksa melakukan hubungan badan. Namun, saat sudah mengetahui korban hamil, pelaku justru tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, kata Hadi, R bahkan kerap menganiaya korban.

"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan. Itu semua sudah kita visum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hadi mengungkapkan korban sudah dua kali dipaksa menggugurkan kandungan. Selain pada 2019, janin korban digugurkan oleh terlapor pada 2020.

"Jadi dua kali, 2019 dan 2020. Tapi yang ada alat bukti rekam medis, dokter, dan sebagainya itu yang 2019," katanya.

Hadi mengungkap alasan kliennya baru melapor ke polisi karena korban butuh waktu untuk pulih dari rasa trauma. Bahkan korban nyaris bunuh diri karena kejadian itu.

"Klien saya untuk memulihkan trauma ini butuh waktu. Jangankan melapor, ke keluarga juga tidak cerita, karena menurutnya ini aib. Bahkan klien saya mau bunuh diri," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: tabungan Rp 6,5 miliar dikuras dan digelapkan....

Lihat juga Video: Viral Konten TikTok Dokter soal Pasien Minta Aborsi yang Dinilai Julid

[Gambas:Video 20detik]



Tabungan Rp 6,5 M Dikuras

Selain melakukan tindakan penganiayaan dan menggugurkan kandungan, Adriano mengatakan pelaku menggelapkan uang korban senilai Rp 6,5 miliar.

"Uangnya itu semua juga diambil. Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi, seperti apartemen, rumah, mobil Mercy, MINI Cooper, Porsche itu dibalik nama atas nama terlapor sendiri," ungkapnya.

Korban dan terlapor bekerja sebagai agent di sebuah perusahaan asuransi. Mereka berpacaran sejak 2013. Uang hasil korban bekerja di perusahaan agensi asuransi ini ditampung di 2 rekening atas nama kakak dan adik korban, tetapi ATM da buku tabungannya dipegang oleh R.

"Saking percayanya klien saya sama pacarnya itu bakal jadi calon suaminya, dia percayakan si R ini kelola uang klien saya. Jadi ATM dan buku tabungan itu dipegang dan dikelola oleh terlapor. Sekarang semua kendaraan juga dibalik nama atas nama terlapor, padahal itu dibeli pakai uang korban dari dua rekening saudara korban itu," jelasnya.

Korban Ditinggal Usai Diperas-Janinnya Digugurkan

Habis manis sepah dibuang. Setelah harta korban diperas dan janinnya digugurkan, terlapor kini meninggalkan korban dengan wanita lain. Terlapor berencana menikah dengan kekasih barunya itu.

"Sadisnya, setelah menguasai barang, hancurkan hidup klien saya, ditinggalkan sekarang. Klien saya ditinggalkan sejak pertengahan 2021. Dia berpacaran dengan seseorang dan mau menikah," tuturnya.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads