Polda Metro Jaya telah meningkatkan status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok atas dugaan pencabulan belasan santriwati. Polisi juga menetapkan satu santri senior sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya sudah naik sidik kemudian sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik subdit Renakta Krimum PMJ, sampai dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Zulpan.
"Di mana satu orang melakukan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang melakukan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putera senior yang melakukan menyetubuhi dan cabul terhadap santri wanita yang juga di bawah umur," imbuhnya.
Zulpan masih belum merinci soal penahanan keempat orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka ini. Kata dia, semuanya masih menguji proses yang sudah ditentukan.
"(Penahanan) itu nanti tahapannya ada, tapi yang jelas hasil pemeriksaan kan sudah ini (tersangka). Kita kan harus berhati-hati juga dalam penanganan sejak awal, kemudian menaikkan penyelidikan ke penyidikan itu pun melalui tahapan. Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan. Tentu nanti arahnya ke sana (penahanan), tapi tahapannya harus dilalui," jelasnya.
Pihak korban sendiri melaporkan lima pelaku, dalam hal ini 4 ustaz dan 1 santri senior. Namun, kata Zulpan, baru empat orang yang naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, yang naik sidik ini empat," ujarnya.
Sebelumnya, tiga santriwati berusia 8-11 tahun menjadi korban pencabulan ustaz di sebuah pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Total ada 5 pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul itu, 4 di antaranya ustaz.
"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata pengacara korban, Megawati, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6)
Lihat juga video 'Video Kapolres Jombang Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya DPO Pencabulan':
Baca di halaman selanjutnya: 4 ustaz dan 1 santri senior dipolisikan.
Megawati mengatakan aksi cabul para pelaku telah terjadi dalam satu tahun terakhir. Aksi itu baru terungkap sepekan lalu, ketika para korban pulang ke rumah orang tuanya. Diketahui, para korban selama ini mondok di ponpes tersebut.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan keluarga para santriwati, total ada 11 santriwati yang diduga telah menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut.
"Dari 11 orang yang dilecehkan yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang," ujar Megawati.
Menurut Megawati, para korban dicabuli di sebuah kamar kosong yang berada di pondok pesantren tersebut.
"Jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dibekap dan dilakukan itu (pelecehan) dan ada yang di kamar mandi, ada yang di ruangan kosong," ungkap Megawati.
Selain itu, Megawati mengatakan pihaknya telah mencoba meminta pertanggungjawaban dari pondok pesantren. Namun justru ancamanlah yang didapatkan pihak korban.
"Anak-anak itu sudah lapor ke pihak pondok pesantren, ke kepala santriwati dan tanggapannya bahwa di situ sebagai ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tahu sama ibu kamu ya. Kasihan nanti ibu kamu malah kepikiran'. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orang tuanya," katanya.
Buntut ancaman itu, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/6). Laporan itu diregister dengan nomor LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.