Mahasiswi berinisial HFR (23) sempat membuat heboh di jalanan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. HFR mencakar, menggigit hingga mencoba merebut senjata api polisi, Iptu Rano, karena tak terima ditegur melawan arah saat mengendarai motor.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. HFR ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi.
Akan tetapi, Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengedepankan restorative justice. HFR akhirnya dibebaskan pada Senin (4/7) kemarin setelah meminta maaf dan Ipda Rano mencabut laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Selesai dengan Restorative Justice
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice di kasus tersebut. Korban dan tersangka akhirnya berdamai dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke meja hijau.
"Iya tadi sudah (restorative justice) korban dan tersangka bersama-sama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Budi mengatakan kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice penyelesaian tanpa jalur pengadilan," imbuh Budi.
Baca di halaman selanjutnya: korban cabut laporan.
Simak Video: Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah
Alasan Kasus Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kombes Budi mengungkap beberapa pertimbangan sehingga kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice. Salah satunya karea tersangka masih kuliah.
"Ada beberapa pertimbangan, (salah satunya) tersangka mahasiswi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Budi mengatakan, selain faktor pelaku masih menempuh pendidikan, kesadaran HFR atas kesalahannya menjadi pertimbangan polisi dalam menerapkan restorative justice. Budi menyebut Ipda RM pun telah menerima permintaan maaf dari pelaku.
"Yang bersangkutan sudah menyesal dan mengakui salah. Korban juga menerima maaf yang bersangkutan," terang Budi.
Korban Cabut Laporan dan Kasus Dihentikan
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, usai adanya kesepakatan perdamaian di antara kedua pihak, Ipda RM akan mencabut laporannya yang sebelumnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Timur.
"Nanti akan ada perdamaian, setelah ada perdamaian akan ada pencabutan LP (lapor polisi)," katanya.
Mahasiswi Gigit Polisi Minta Maaf
HFR meminta maaf kepada Iptu Rano atas perbuatannya itu. HFR mengaku khilaf.
"Saya minta maaf karena telah mencakar Bapak dan menggigit Bapak sampai ingin merebut senjata Bapak," ujar HFR dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Sambil tersedu, HFR memohon agar Rano memaafkannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya harap Bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke Bapak," imbuhnya.
Setelah itu, HFR kemudian mencium tangan Rano. Rano pun mengatakan telah memaafkan HFR.
"Jangan diulangi ya. Ingat, ini (Iptu Rano) bertugas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono yang juga hadir dalam jumpa pers.
Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara polisi digigit mahasiswi.
Latar Belakang Kasus
Aksi nekat pelaku terjadi pada Kamis (30/6), sekitar pukul 07.30 WIB, di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Awalnya Ipda RM, yang tengah bertugas di lokasi, melihat pelaku mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.
Laju kendaraan yang ditunggangi HFR kemudian dihentikan petugas. Bukannya berhenti, pelaku justru menyerang Ipda RM.
Selain menabrak Ipda RM dengan sepeda motornya, tindakan penganiayaan mahasiswi HFR tidak berhenti. Perempuan berusia 23 tahun itu masih melakukan penyerangan fisik kepada Ipda RM.
Tindakan itu dilakukan setelah polisi sempat mencoba mengambil kunci motor milik korban.
"Jadi dia melakukan pemukulan, termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi Kamis (30/6).
Ahsanul menambahkan, pelaku bahkan mencoba merebut senjata yang dibawa Ipda RM ketika bertugas.
"Pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jaktim," katanya.