Polres Metro Jakarta Timur menyelesaikan kasus mahasiswi berinisial HFR (23) yang menggigit polantas, Iptu Rano, secara restorative justice. HFR pun meminta maaf dan mencium tangan Iptu Rano.
"Saya minta maaf karena telah mencakar Bapak dan menggigit Bapak sampai ingin merebut senjata Bapak," ujar HFR dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Sambil tersedu, HFR memohon agar Rano memaafkannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap Bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke Bapak," imbuhnya.
Setelah itu, HFR kemudian mencium tangan Rano. Rano pun mengatakan telah memaafkan HFR.
"Jangan diulangi ya. Ingat, ini (Iptu Rano) bertugas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono yang juga hadir dalam jumpa pers.
Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kasus mahasiswi gigit polisi di Jakarta Timur diselesaikan secara restorative justice. Kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice penyelesaian tanpa jalur pengadilan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin (4/7).
Budi mengatakan anggotanya sudah memaafkan pelaku dan menerima permintaan maaf pelaku. Oleh karena itu, kasus tersebut diselesaikan dengan damai.
"Karena korban anggota kami sudah menerima dan tersangka sudah mengakui, menyesal dan tidak akan melakukan lagi. Maka kami dari Polres metro Jakarta timur melaksanakan restorative justice penyelesaian di luar pengadilan," imbuhnya.
Simak video 'Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah':
Baca di halaman selanjutnya: pertimbangan polisi selesaikan kasus secara restorative justice.
Alasan Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice
Budi menyebut restorative justice ditempuh dalam kasus ini karena menilai tersangka dalam hal ini seorang mahasiswi. Selain itu, karier dan tersangka dinilai masih panjang.
"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana sebelah kiri saya. Sudah dijadikan tersangka dan sudah diproses tetapi karena yg bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yg bersangkutan masih panjang kariernya," ujarnya.
Korban atas nama Iptu Rano memahami situasi yang bersangkutan dalam hal ini. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Terkait yang di Kampung Melayu secara personal saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," kata Rano.
Kasus ini terjadi pada Kamis (30/6), sekitar pukul 07.30 WIB, di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Awalnya Iptu Rano, yang tengah bertugas di lokasi, melihat pelaku mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.
Rano kemudian menyetop pelaku. Namun HFR tidak terima, kemudian mencakar, menggigit, dan menabraknya.
HFR bahkan mencoba merebut senjata api milik Rano. HFR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.