Mahasiswi berinisial HRF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang polantas Ipda RM gegara kesal ditegur melawan arah di Jakarta Timur. Namun kasus itu kini telah berakhir dengan pendekatan restorative justice.
"Iya tadi sudah (restorative justice) korban dan tersangka bersama-sama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Aksi penyerangan yang dilakukan oleh HFR terjadi pada Kamis (30/6) di bawah flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ipda RM yang tengah bertugas mengatur lalu lintas melihat HFR mengendarai sepeda motor melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda RM kemudian mencoba menghentikan laju kendaraan HFR dan memberikan teguran. Namun HFR justru menabrak Ipda RM dengan sepeda motornya.
Tidak hanya menabrak Ipda RM, mahasiswi HFR juga memukul korban. HFR juga sempat hendak merebut senjata milik Ipda RM.
Budi mengatakan, setelah menempuh restorative justice, pihaknya kemudian mencabut status tersangka yang sempat melekat kepada mahasiswi HFR. Kasusnya juga dihentikan demi hukum.
"Iya (kasusnya) kita hentikan," jelas Budi.
Aksi nekat pelaku terjadi pada Kamis (30/6), sekitar pukul 07.30 WIB, di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Awalnya Ipda RM, yang tengah bertugas di lokasi, melihat pelaku mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.
Laju kendaraan yang ditunggangi HFR kemudian dihentikan petugas. Bukannya berhenti, pelaku justru menyerang Ipda RM.
Selain menabrak Ipda RM dengan sepeda motornya, tindakan penganiayaan mahasiswi HFR tidak berhenti. Perempuan berusia 23 tahun itu masih melakukan penyerangan fisik kepada Ipda RM.
Tindakan itu dilakukan setelah polisi sempat mencoba mengambil kunci motor milik korban.
"Jadi dia melakukan pemukulan, termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi Kamis (30/6).
Ahsanul menambahkan, pelaku bahkan mencoba merebut senjata yang dibawa Ipda RM ketika bertugas.
"Pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jaktim," katanya.
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku HFR saat itu dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP soal melawan petugas.
Simak video 'Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah':