Kasus mahasiswi inisial HFR (23) yang menggigit polantas berinisial Ipda RM karena kesal lantaran ditegur lawan arah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Kasus tersebut dihentikan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ada beberapa pertimbangan, (salah satunya) tersangka mahasiswi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Budi mengatakan, selain faktor pelaku masih menempuh pendidikan, kesadaran HFR atas kesalahannya menjadi pertimbangan polisi dalam menerapkan restorative justice. Budi menyebut Ipda RM pun telah menerima permintaan maaf dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah menyesal dan mengakui salah. Korban juga menerima maaf yang bersangkutan," terang Budi.
Menurut Budi, usai adanya restorative justice tersebut, pihaknya akan mencabut status tersangka dari mahasiswi HFR. Kasusnya juga dihentikan.
"Iya (kasusnya) kita hentikan," terang Budi.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, usai adanya kesepakatan perdamaian di antara kedua pihak, Ipda RM akan mencabut laporannya yang sebelumnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Timur.
"Nanti akan ada perdamaian, setelah ada perdamaian akan ada pencabutan LP (lapor polisi)," katanya.
Simak video 'Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah':
Baca di halaman selanjutnya: awal mula mahasiswi gigit polisi.
Awal Mula Mahasiswi Ditegur lalu Gigit Polisi
Aksi nekat pelaku terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Awalnya Ipda RM, yang tengah bertugas di lokasi, melihat pelaku mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.
Laju kendaraan yang ditunggangi HFR kemudian dihentikan petugas. Bukannya berhenti, pelaku justru menyerang Ipda RM.
Selain menabrak Ipda RM dengan sepeda motornya, tindakan penganiayaan mahasiswi HFR tidak berhenti. Perempuan berusia 23 tahun itu masih melakukan penyerangan fisik kepada Ipda RM.
Tindakan itu dilakukan setelah polisi sempat mencoba mengambil kunci motor milik korban.
"Jadi dia melakukan pemukulan, termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi pada Kamis (30/6).
Ahsanul menambahkan pelaku bahkan mencoba merebut senjata yang dibawa Ipda RM ketika bertugas.
"Pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jaktim," katanya.
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku HFR saat itu dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP soal melawan petugas.