Mahasiswi berinisial HFR (23) sempat membuat heboh di jalanan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. HFR mencakar, menggigit hingga mencoba merebut senjata api polisi, Iptu Rano, karena tak terima ditegur melawan arah saat mengendarai motor.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. HFR ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi.
Akan tetapi, Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengedepankan restorative justice. HFR akhirnya dibebaskan pada Senin (4/7) kemarin setelah meminta maaf dan Ipda Rano mencabut laporannya.
Kasus Selesai dengan Restorative Justice
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice di kasus tersebut. Korban dan tersangka akhirnya berdamai dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke meja hijau.
"Iya tadi sudah (restorative justice) korban dan tersangka bersama-sama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Budi mengatakan kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice penyelesaian tanpa jalur pengadilan," imbuh Budi.
Baca di halaman selanjutnya: korban cabut laporan.
Simak Video: Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah