Aksi penusukan pria berompi 'polisi' akhirnya terbongkar. Tersangka RZM (22) ternyata hanya berpura-pura menjadi polisi untuk melakukan pemerasan.
RZM menuding keluarga korban terlibat narkoba untuk kemudian ia peras seolah menawarkan 'damai'. Tetapi korban menolak sehingga ia menusuk korban.
Berikut fakta-fakta tersangka RZM melakukan penusukan kepada korban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Tersangka Pura-pura Jadi Polisi Tuduh Korban Terlibat Narkoba
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan dalam aksinya itu, RZM mencari korban secara acak. Modusnya berpura-pura hendak menangkap suami korban seolah-olah terlibat narkoba.
"Seolah petugas polisi yang datang, (pelaku) mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," ujar Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/7/2022).
Pelaku, lanjut Hengki, sempat menutup pintu rumah korban. Anak Siti, Melinda, kemudian meminta tolong dengan berteriak hingga membuat pelaku panik lalu menusuk Siti.
"Korban atas nama MER teriak minta tolong, di situ pelaku panik dengan cara melukai korban atas nama SR (dengan) sebilah senjata tajam," ungkap Hengki.
2) Tersangka Coba Peras Korban karena Ingin Bayar Utang ke Pacar
RZM seolah-olah menjadi polisi dan menawarkan 'damai' kepada keluarga korban dengan menuduhya terlibat narkoba. RZM mengaku melakukan aksi nekat itu untuk membayar utangnya kepada pacar sebesar Rp 500 ribu.
"Tersangka (seolah-olah) ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban, dengan alasan suaminya terlibat narkoba. Untuk membayar utang yang bersangkutan kepada pacarnya, yang sudah satu tahun belum terbayar," papar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat siaran pers, Senin (4/7/2022).
Baca di halaman selanjutnya: beli rompi 'polisi' via online
Simak juga Video: Detik-detik WN China di Jakbar Ditusuk Rekannya Gegara Asmara
3) Beli Rompi 'Polisi' Via Online
Kombes Hengki menjelaskan tersangka RZM membeli atribut polisi melalui situs online. Tersangka bahkan membeli sepatu PDL higga rompi tersebut seharga Rp 400 ribu.
"Modus menggunakan perlengkapan pakaian rompi yang bertulis polisi, sepatu PDL yang tersangka beli melalui online. Seolah petugas polisi yang datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Menurut Hengki, atribut polisi yang dibeli pelaku masih baru. Dia memastikan atribut itu hanya barang tiruan.
"Kalau lihat dari ini rompi masih baru, tapi perlu kita ketahui kondisinya masih baru dan baru dipesan secara online. Hanya mirip saja, memang tulisannya saja polisi demikian tasnya juga tas yang sering digunakan masyarakat umum. Termasuk celana dan sepatu dijual bebas ya," kata Hengki.
4) Tersangka Ngaku Terinspirasi dari TV
Tersangka RZM menjadi polisi gadungan dengan tujuan memeras. Tersangka mengaku terinspirasi tayangan televisi.
"Tiba-tiba terlintas untuk cari uang dengan mudah," papar RZM saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/7/2022).
RZM menuding keluarga korban terlibat narkoba karena terinspirasi dari tayangan televisi. Ia pun membeli atribut tersebut melalui pemesanan online dengan kisaran harga Rp 400 ribu.
"Karena lihat TV. (Atribut polisi dibeli) di bawah Rp 400 ribu, Pak. Tas nggak beli, tas ada di rumah saya. Seingat saya semua Rp 400 ribu ke bawah, online, Pak (belinya)," sambungnya.
Baca selanjutnya: aksi polisi gadungan tusuk warga di Bekasi.
5) Kronologi Singkat Aksi Polisi Gadunga Tusuk Warga
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melakukan aksinya secara random. Dia datang ke rumah korban untuk memeras dengan menuduh korban seolah terlibat narkoba.
"Pelaku sesampainya di rumah kediaman korban dengan modus menggunakan perlengkapan pakaian rompi yang bertulis polisi, sepatu PDL, yang tersangka beli melalui online. Seolah petugas polisi yang datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," papar Kombes Hengki, Senin (4/7).
Namun, karena korban menolak dan diminta korban agar tidak menutup pintu, tersangka justru menyerang korban. Korban Melinda berteriak meminta tolong hingga pelaku kemudian menyerang ibunya dan juga Melinda.
"Di situ pelaku panik dengan panik dengan cara melukai korban atas nama SR dengan sebilah senjata tajam. Termasuk anak korban MER mendapat perlakuan penganiayaan luka punggung maupun kepala yang dibenturkan ke tembok oleh tersangka," ungkap dia.
Untuk diketahui, RZM ditangkap polisi pada Jumat (1/7). Ia dikenai Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan dengan Pemberatan setelah menusuk ibu dan anak di Bekasi.