Kasus mahasiswi inisial HFR (23) yang menggigit polantas berinisial Ipda RM karena kesal lantaran ditegur lawan arah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Kasus tersebut dihentikan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ada beberapa pertimbangan, (salah satunya) tersangka mahasiswi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Budi mengatakan, selain faktor pelaku masih menempuh pendidikan, kesadaran HFR atas kesalahannya menjadi pertimbangan polisi dalam menerapkan restorative justice. Budi menyebut Ipda RM pun telah menerima permintaan maaf dari pelaku.
"Yang bersangkutan sudah menyesal dan mengakui salah. Korban juga menerima maaf yang bersangkutan," terang Budi.
Menurut Budi, usai adanya restorative justice tersebut, pihaknya akan mencabut status tersangka dari mahasiswi HFR. Kasusnya juga dihentikan.
"Iya (kasusnya) kita hentikan," terang Budi.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, usai adanya kesepakatan perdamaian di antara kedua pihak, Ipda RM akan mencabut laporannya yang sebelumnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Timur.
"Nanti akan ada perdamaian, setelah ada perdamaian akan ada pencabutan LP (lapor polisi)," katanya.
Simak video 'Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah':
Baca di halaman selanjutnya: awal mula mahasiswi gigit polisi.
(ygs/mei)