Tertib administrasi kependudukan memudahkan masyarakat dalam mengurus hak-hak kewarganegaraan. Salah satunya Akta Kelahiran. Tapi bagaimana bila ada anak yang lahir di luar kawin?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum tim detikcom
Terimakasih telah menyediakan media bagi netizen yang bingung mengenai masalah hukum, semoga Allah memberikan keberkahan dan kesehatan aamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya memiliki problem mengenai pembuatan akta anak saya "R" dikarenakan dulu saya melahirkan anak tersebut kemudian baru menikah dengan suami (ayah biologis) sebulan setelah kelahiran.
Lalu saat membuat akta nama ayah tidak dapat dicantumkan karena termasuk kategori anak zina. Setelah saya nanya-nanya hal ini bisa diajukan ke pengadilan agama untuk meminta surat rekomendasi, apakah ayah biologisnya bisa dicantumkan pada akta kelahiran?
Atau pengadilan hanya akan memberikan surat yang menyatakan anak tersebut adalah anak biologis dan kelak berhak mendapat perlindungan serta warisan dari ayah?
Mohon pencerahan terimakasih perhatiannya
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya dan kepercayaan menanyakan kepada tim pengasuh detik's Advocate. Berikut jawaban singkatnya:
Menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA.
Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran.
Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan.
Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.
Semoga jawaban kami. Semoga masalah Anda segera terselesaikan.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Lihat juga Video: Resa Boenard Si 'Princess Bantar Gebang'
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.