Adam Deni Tak Kapok-kapok Tuding Sahroni

Adam Deni Tak Kapok-kapok Tuding Sahroni

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 03 Jul 2022 15:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Adam Deni (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. "Sangat benar," kata Sahroni.

Sementara itu, terkait laporan terbaru, pihak Adam Deni mengaku heran. Adam Deni lewat pengacaranya bertanya-tanya mengapa Sahroni dengan mudah melaporkan Adam Deni ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, Jumat.

Sahroni pun dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan laporannya untuk membuktikan bahwa pernyataan Adam Deni tidak benar dan terbukti bersalah di mata hukum. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum atas pernyataan Adam Deni.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan ya ke pengacara Adam Deni, bahwa klien Anda ini seenaknya bicara tanpa bukti dan dasar yang jelas. Maka siap-siaplah menerima sanksi hukuman yang sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kita buktikan sama-sama tuduhan-tuduhannya tersebut di mata hukum," ujar Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Polri menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Untuk kasus ini masih didalami ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7).


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads