Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik. Polri menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Untuk kasus ini masih didalami ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Nurul mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim. Dia mengatakan Bareskrim butuh waktu untuk mengusut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Sahroni menyebut Adam Deni menuduh dirinya membungkam sejumlah pihak dengan dengan uang Rp 30 miliar.
Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7).
Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.
Saat dihubungi, Ahmad Sahroni mengonfirmasi laporan tersebut. "Sangat bener," kata Sahroni.
Sahroni juga telah membantah dirinya membungkam orang dengan uang Rp 30 miliar. Dia mengatakan laporan ke polisi dibuat agar Adam Deni tak bertindak sesuka hati.
Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni
Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.
"Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebh dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.
"Nggak ada takut kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja," sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.
Simak video 'Ahmad Sahroni Bantah Ada Hubungan dengan Ni Made':