Ma'ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Larang Nikah Beda Agama

Ma'ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Larang Nikah Beda Agama

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 15:22 WIB
Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: dok. Setwapres)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam-Kristen. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan itu tidak sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan dengan fatwa," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2022).

Mengenai putusan PN Surabaya itu, kata Ma'ruf, Komisi Hukum MUI akan melakukan pembahasan. Sebab, kata dia, dalam fatwa MUI, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti seperti apa. Komisi Hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa nanti Komisi Hukum karena fatwanya memang tidak boleh," katanya.

Ma'ruf mengatakan Fatwa MUI soal pernikahan beda agama tidak boleh itu sudah lama ada. Ma'ruf menyebut fatwa itu sudah ada saat dia menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.

ADVERTISEMENT

"Kalau fatwanya sudah ada, dulu waktu saya jadi Ketua Komisi Fatwa sudah ya ada fatwa itu," jelasnya.

Dilihat di Situs MUI, mengenai pernikahan beda agama itu ada pada Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Fatwa ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI. Fatwa ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa yaitu Ma'ruf Amin sebagai ketua komisi dan Hasanuddin sebagai sekretaris komisi.

Berikut bunyi putusan fatwa MUI itu:

FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Lihat juga video 'Beda Agama, Nadine dan Dimas Anggara Menikah di Bhutan?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.

PN Surabaya Sahkan Pernikahan Islam-Kristen

PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. Lalu apa kata PN Surabaya?

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads