Di-blacklist Holywings di Bogor gegara Aturan Dilanggar Kafe Elvis

Di-blacklist Holywings di Bogor gegara Aturan Dilanggar Kafe Elvis

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2022 06:30 WIB
Kafe Elvis eks Holywings Bogor
Kafe Elvis eks Holywings Bogor (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya mencabut izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis di Jl Rya Pajajaran, Baranangsiang, Kota Bogor. Izin usaha Kafe Elvis dicabut setelah ditemukannya adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kafe Elvis.

Sebelumnya, Kafe Elvis diketahui menjual minuman beralkohol di atas 40 persen. Padahal, sesuai kesepakatan di awal ketika kafe dibangun dengan nama Holywings, Elvis tidak boleh menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Puncaknya pada Sabtu (25/6) lalu, Bima Arya saat melakukan sidak menemukan ratusan minuman beralkohol disembunyikan di sebuah gudang. Pada Jumat (1/7) kemarin, Bima Arya memutuskan untuk mencabut izin Kafe Elvis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima Arya juga menutup pintu bagi grup Holywings di Kota Bogor demi menjamin investasi yang tidak mengandung kemudaratan. Berikut aksi Bima Arya menutup Kafe Elvis hingga mem-blacklist Holywings grup di Kota Bogor:


Kafe Elvis Ditutup Usai Temuan Minuman Beralkohol

Pada Sabtu (25/6) lalu Bima Arya dan jajaran Forkopimda Kota Bogor melakukan sidak ke Kafe Elvis yang dulunya bernama Holywings. Saat sidak tersebut Bima Arya menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di sebuah gudang milik Kafe Elvis.

ADVERTISEMENT

Tak segan-segan, Bima Arya kemudian menutup kafe tersebut selama 14 hari. Sidak itu sendiri dilakukan untuk mengecek ada-tidaknya promo minuman beralkohol untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Memang tidak ada promo minuman beralkohol untuk 'Muhammad' dan 'Maria' di situ. Akan tetapi ditemukannya ratusan botol minuman beralkohol membuat Pemkot Bogor menyegel kafe dan restoran tersebut.

"Enggak boleh, mereka enggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari," kata Bima Arya saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).

Baca selanjutnya: Bima Arya cabut izin usaha....

Simak Video 'Bima Arya Bicara soal Pencabutan Izin Kafe Elvis Bogor':

[Gambas:Video 20detik]




Izin Usaha dan Operasional Kafe Elvis Dicabut

Belum genap 14 hari setelah Kafe Elvis disidak, Bima Arya kemudian mencabut izin Kafe Elvis tersebut. Bima Arya mengatakan pihaknya mencabut izin usaha dan operasional Kafe Elvis karena ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat," kata Bima Arya kepada wartawan di Pemkot Bogor, Jumat (1/7/2022).

"Kemudian kami memutuskan mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga (Kafe Elvis) tidak bisa beroperasi lagi," tambahnya.

3 Alasan Izin Usaha Kafe Elvis Dicabut

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan setidaknya ada tiga alasan izin Kafe Elvis dicabut. Salah satunya karena Elvis melakukan pelanggaran berat.

"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat, yaitu pertama, menjual alkohol di atas 5 persen," kata Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Bogor, Jumat (1/7).

Selain itu, penggantian nama kafe dari sebelumnya Holywings menjadi Elvis dinilai tidak dilakukan dengan baik. Alasan ketiga, Kafe Elvis dinilai tidak membangun situasi yang kondusif di Kota Bogor.

"Kedua, proses ganti nama itu (Holywings menjadi Elvis) tidak dilakukan dengan baik. Ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, tidak silaturahmi dengan semua, padahal ini yang sudah dari awal kami titipkan kepada holywings," jelas Bima Arya.

Baca selanjutnya: Bima Arya tolak Holywings grup di Kota Bogor


Holywings Grup di Bogor Di-blacklist

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindak tegas Kafe Elvis eks Holywings usai temuan pelanggaran berat. Selain mencabut izin usaha, Bima Arya menutup pintu bagi grup Holywings di Kota Bogor.

"Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan, kalau terkait orang-orang Holywings itu sudah pasti tidak saya izinkan. Ini bukan hak untuk berusaha, ini adalah hak sebagai Wali Kota untuk menjamin semua investasi itu tidak mudarat," kata Bima Arya, Jumat (1/7/2022).

"Saya berhak untuk mem-blacklist pengusaha-pengusaha yang nggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Ada lelang, bermasalah, dan sebagainya, wajar saya mem-blacklist," tambahnya.

Bima Arya mengatakan telah mengingatkan pihak Holywings untuk mengikuti aturan berusaha di Kota Bogor. Namun kemudian, Holywings, yang kemudian berganti nama menjadi Kafe Elvis, malah melakukan pelanggaran berat.

"Dari awal kan kita bicara panjang, saya berikan catatan yang panjang sekali, begitu dilanggar ya selesai sudah," kata Bima.

Bima Arya menekankan tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar tidak hanya kepada Kafe Elvis. Kafe-kafe lainnya di Kota Bogor yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Ia memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk memeriksa secara rutin kegiatan usaha bar dan kafe yang beroperasi di Kota Bogor. Bima Arya juga mengingatkan Satpol PP agar tidak 'main mata' dengan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Ya ini memang tugas berat, ini saya tugaskan Kepala Satpol PP, semua itu kafe A, kafe B, kafe C, saya minta dicek semua. Jangan bermainlah sama orang orang yang mau melakukan pelanggaran," pungkas Bima Arya.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads