Dilansir dari detikSumut, Jumat (1/7/2022), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan Indra datang ke Kejari memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (30/6/2022). Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Indra menjalani cek kesehatan.
"Hasil cek kesehatan setelah kita periksa sebagai tersangka tadi normal dan sehat. Pukul 18.00 WIB kita putuskan ditahan," kata Haza Putra.
Proses penahanan dilakukan Korps Adhiyaksa itu setelah Indra resmi ditetapkan tersangka, 16 Juni lalu. Sebelum diperiksa dan ditahan, eks bupati 2 periode itu juga sempat datang memenuhi panggilan pada pekan lalu.
"Sebelum hari ini sudah pernah kita minta keterangan sebagai saksi. Setelah resmi jadi tersangka juga ada datang, tapi saat itu kondisinya kurang sehat," katanya.
Setelah ditahan, Indra Mukhlis dititipkan ke Lapas Kelas II A Tembilahan. Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Muara Perangin Angin':
(idh/knv)